tigasisinews.id, SIANTAR | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kota Pematangsiantar, di bawah kepemimpinan AKP Irwanta Sembiring tetap menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba.
Dua pemuda tak berkutik saat diciduk tim opsnal Sat Res Narkoba dari sebuah cakrok teras depan rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.45 wib, subuh hari.
Kedua pemuda, berinisial HRP (22), warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan dan RDP (20) warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun sayur, Kecamatan Siantar Timur, Siantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.
” Personel Sat Res Narkoba berhasil menangkap kedua tersangka saat sedang di teras rumah Jalan Lobak, sesuai diinformasikan masyarakat,” tutur AKP Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Kamis (05/3/2026).
Dari penggeledahan terhadap dua pemuda di area sekitar lokasi penangkapan, personel menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan atau diselipkan kedua pemuda disebuah cakrok depan rumah milik pemuda HRP.
Kepada polisi kedua pemuda itu mengaku 2 paket narkotika dengan berat bruto 1.76 gram tersebut milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki inisial M.
Lalu kedua tersangka beserta barang bukti sabu dan dua unit hp android milik kedua pemuda dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Siantar, guna dilakukan pendalaman dan proses hukum berlaku.
“Saat Ini HRP dan RDP sudah ditahan guna diproses Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Reporter : Hegi
Editor : Red







