Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemko Siantar Menindak Tegas Hotel Sopo Haven

Hotel Sopo Haven di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Beroperasinya Hotel Sopo Haven yang terletak di Jalan Gereja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar menjadi keluhan masyarakat, terkhusus warga disekitar bangunan hotel.

Diduga hotel tersebut beroperasi tanpa memiliki izin bangunan maupun izin operasional.

Masyarakat setempat juga menilai hotel tersebut tak berkontribusi atau memberikan dampak positif bagi warga sekitar.

Hal itu disampaikan tokoh pemuda dari kelompok Gabungan Simpang Empat Sekitarannya (Gasimse), yang tergabung dalam muda-mudi sekitar jalan Gereja, Porsea, Tarutung, Pearaja, Sudirman dan sekitarnya.

Ketua Gasimse Siantar, H. Ginting menyampaikan, Hotel Sopo Heaven harus ditindak tegas, karena diduga telah melakukan maladministrasi (pelanggaran administrasi).

Dikatakannya, berdasarkan pemberitaan di media online yang beredar beberapa waktu lalu, diberitakan izin dari pembangunan gedung hotel itu belum diterbitkan atau dikeluarkan oleh dinas pemerintah kota terkait.

“Izin dari analisis lingkungan hidup dikeluarkan untuk tempat ini, diberitakan hanya 3 lantai saja. Namun nyatanya hotel itu berdiri dengan 5 lantai,” ucap Ginting saat ditemui disebuah warkop didaerah Jalan Gereja, pada Selasa (12/8/2025).

“Wajar saja, pemiliknya pendeta, makanya mafia langit,” imbuhnya.

Ginting juga mengatakan, selain persoalan administrasi perizinan, hotel yang diketahui pemiliknya seorang pendeta itu juga tidak mengundang masyarakat sekitar pada waktu pembukaan.

Hal itu juga menambah kecurigaan masarakat.

“Ngeri kali lah, pas acara pembukaannya saja tak ada satu pun warga setempat yang diundang untuk menghadiri acara itu. Padahal pemilik usaha itu kami kenal orang luar dari kampung (lokasi hotel) kami ini,” cetusnya.

Makanya dari itu ia berharap pihak hotel untuk tetap taat kepada aturan yang ada.

Jika melanggar peraturan, maka pihak hotel wajib diberikan sanksi yang semestinya.

“Karna baru kali ini dikampung kami ini ada bangunan setinggi itu diizinkan. Takutnya izin ruko yang diterbitkan, bukan ijin perhotelan ?” ungkap Ginting.

Ia berharap kepada pihak pemangku kebijakan agar segera melakukan tindakan.

“Segera lah pihak terkait dalam hal ini untuk membereskan persoalan seperti ini, agar kedepan Kota Siantar kita ini semakin maju, bersih dan sejahtera,” pungkasnya.

Sebelumnya, dihimpun dari pemberitaan media online Indigonews.com. Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas PUPR telah menyatakan tidak menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perhotelan terhadap bangunan Hotel Sopo Haven.

Namun Pemko Siantar hanya mengeluarkan izin volume pembangunan setinggi 1000 M3 atau bangunan ruko tiga lantai, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar.

Sementara itu, manager Hotel Sopo Heaven, Pak Siagian, saat dikonfirmasi terkait persoalan izin admistrasi dan keluhan masyarakat setempat menyampaikan hal yang berbeda dengan pernyataan dari Dinas Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

“Lengkapnya soal perizinan bangunan, makanya bisa membangun. Tapi kalau keluhan warga sekitar, yang memiliki kemampuan dalam perhotelan lah yang melamar bisa,” tutur manager itu kepada media.

 

Reporter : Hegi

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *