DAIRI – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Dukcapil Kabupaten Dairi melakukan penyerahan akta perkawinan kepada masyarakat yang melangsungkan pernikahan di gereja.
Hal tersebut disampaikan Kadis Dukcapil Dairi Deddy Situmorang, dari ruang kerjanya, Jumat (16/07).
“Pada hari ini kami menyerahkan Akta Perkawinan kepada pasangan pengantin yang baru, Sapriel Situmorang degan Friska Simatupang yang lebih dulu diberkati Pendeta Rudi P Sitohang, S.Th di Gereja HKBP Jumateguh Kecamtan Siempat Nempu,” katanya.
Penyerahan akta merupakan komitmen serius dari Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dalam misi untuk membahagiakan seluruh Warga Dairi”, tambahnya.
Program Jemput Bola (Jempol) merupakan program andalan Pemerintah Kabupaten Dairi melalui dinas Dukcapil.
Dimana pemerintah datang melayani masyarakat, tidak hanya di kantor melainkan turun langsung ditengah-tengah masyarakat.
“Bagi Warga Dairi yang berkeinginan untuk mendapatkan Akta Perkawinan yang langsung diterima pada saat hari bahagia, dapat bermohon ke Dinas Dukcapil Dairi atau Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) yang ada di Kantor Camat se – Dairi”, ungkapnya.
Pelayanan urusan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) sudah tersedia di kantor camat.
Artinya, warga tidak perlu lagi repot datang ke Dinas Dukcapil Dairi.
Layanan yang diberikan antaralain perekaman dan pencetakan KTP, perubahan KK, Akta lahir, Akta Kawin, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dan Akta Kematian.
Dikatakannya, bahwa selain di Kantor Camat, Kantor Desa se – Dairi juga sudah bisa melayani Warga Dairi sehingga pelayanan adminduk benar-benar hadir melayani seluruh masyarakat.
Sehingga segala kesulitan dan kendala yang selama ini dirasakan masyarakat dapat diselesaikan.
RSUD Sidikalang dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) se – Dairi yang berada dikecamatan juga sudah melayani penerbitan Akta Kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga (KK) bagi ibu yang bersalin di lokasi tersebut, Semua sudah tersedia dengan praktis dan Gratis.(ts-2)






