DAIRI – Bank Nasional Indonesia Cabang Pembantu Sidikalang mengklarifikasi keluhan kelompok tani Ingin Maju di Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terkait layanan.
Budiarti Sari Rumahorbo, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Sidikalang membantah kalau pihaknya mempersulit nasabah dalam pengajuan kredit.
Melalui klarifikasi ini BNI Sidikalang bermaksud memberikan penjelasan terkait kekeliruan informasi yang beredar.
“Gak ada mempersulit ya bg, cuma mereka tetap ngotot harus nominal seperti yang di inginkan mereka. KUR ini kan program pemerintah, artinya ada prosedur dan ketetapan Bank yang harus di jalankan makanya perlu di analisa dan di survey dilapangan, usahanya, sarprasnya, dan bagaimana nanti pengembaliannya pada saat jatuh tempo,” Kata Sari, Kamis (19/8/2021).

Awalnya kelompok tani Ingin Maju mengajukan KUR dan meminta nominal sesuai yang di inginkan.
Setelah di lakukan analisis, tim dari Bank kemudian menetapkan nominal yang bisa disalurkan, namun kelompok tani Ingin Maju menolak nominal yang di setujui.
“Jadi intinya BNI memang gak ada mempersulit itu, cuma mereka tetap ngotot harus nominal seperti itu kalo gak nominal seperti itu kami tarik berkas, ya udah, kita kembalikan lagi berkasnya,” tutur Sari.
Dalam pemberian nominal, pihak Bank bertanggung jawab penuh kepada pemerintah dan di audit pemerintah. Bank tidak akan memberikan kredit yang tidak layak karena sanksinya akan ditanggung pihak Bank, apalagi KUR ini dikatakan tanpa agunan.
Sesuai dengan kelayakan usaha, apabila kedepannya memang berkembang, makin baik maka pembiayaan juga akan makin support.
Sari juga menjelaskan pihak Bank tidak pernah menjanjikan akan meberikan nominal dua kali lipat jika kloter pertama peminjaman lunas.
“Terkait di pemberitaan, tahun lalu ada yang menjanjikan kalau mereka sudah selesai kloter pertama peminjaman lunas, dikasi dua kali lipat dari yang semula di pinjam. Itu di Bank manapun tidak ada ketentun yang seperti itu, baik Bank pemerintah maupun Bank Swasta, tetap kita kasi kredit itu bagaimana layaknya memang usahanya bagaimana layaknya memang kemampuannya,” Pungkas Sari lagi.
Sejak tahun 2018, BNI Sidikalang sudah membiayai lebih dari 3000 Petani.
“jadi intinya ini hanya salah paham, pihak Pemkab telah menerima klarifikasi informasi yang sebenarnya dari pihak BNI,” Bilang Sari.
Sebelumnya Kelompok Tani Ingin Maju, Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, mengaku mengeluhkan Layanan BNI KCP Sidikalang saat mengajukan KUR.
Kepada tigasisi.id. Sari memberikan kronologis untuk mengklarifikasi pernyataan kelompok Tani Ingin Maju.
”Kelompok tani INGIN MAJU desa Tanjung saluksuk Kec Pegagan Hilir Kab Dairi mengajukan permohonan kredit KUR Tani ke BNI Sidikalang.
Pada tgl 5 agustus Tim Kredit survey ke lokasi usaha kelompok tani tsb.
Selanjutnya JRM (Amin Panjaitan) mengerjakan berkas permohonan pinjaman kelompok tani tersebut dengan menganalisa hasil survey di lokasi usaha sebelumnya.
Hasil analisa ybs disampaikan ke penyelia pemasaran (Ibu Maima Sidabutar) dan telah diperiksa dan ditandatangi sebagai bukti persetujuan ybs utk menyokong nominal kredit yang telah di analisa oleh JRM (Amin Panjaitan).
Setelah seluruh berkas diperiksa oleh penyelia (Ibu Maima Sidabutar), lalu di teruskan ke pemimpin (Ibu Budiarti Sary Rumahorbo) utk di putus.
Lalu pemimpin memutus kredit sesuai dengan nominal yang telah di ajukan oleh JRM (Amin Panjaitan) dan yang telah di sokong oleh Penyelia pemasaran (Maima Sidabutar).
Lalu JRM (Amin panjaitan) menelepon Collection Agent an Paimin Lingga utk konfirmasi nominal kredit yg di setujui oleh pihak bank.
Dan CA tidak komplain terhadap nominal pinjaman yg di informasikan tsb. Lalu JRM (Amin panjaitan) meminta agar kelompok tani tbs dtg ke BNI tgl berapa 18 agustus 2021 utk akad kredit.
Tgl 18 agustus 2021 kelompok tani dtg ke BNI namun mereka komplain terhadap nominal kredit yg di setujui oleh pihak bank. Pihak kelompok tani memaksa agar pihak BNI menyetujui kredit sesuai dgn nominal yang mereka mohonkan.
Lalu JRM (Amin panjaitan) menjelaskan bahwa pemberian kredit harus sesuai dengan hasil analisa saat survei dan hrs sesuai ketentuan Bank yang berlaku.
Singkat cerita, kelompok tani tersebut membatalkan akad kredit dan meminta agar berkas pinjaman mereka dikembalikan.
Lalu pihak bank pun telah mengembalikan berkas pinjaman kelompok tani tersebut.
Sehubungan dgn adanya berita negatif tentang hal ini, maka Pihak Pemkab (Dinas Perekonomian Dairi) telah bertemu secara langsung dengan Pihak BNI utk klarifikasi. Dan pihak Pemkab telah menerima klarifikasi informasi yang sebenarnya dari pihak BNI”(ts-3)






