Hukum  

Bersiul ke Wanita Bisa Dipidana, UU TPKS Terbaru Berlaku, Masyarakat Diharapkan Waspada

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Siantar, IPDA. Darwin P Siregar saat ditemui diruang kerjanya. (Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR – Bersiul atau godain seorang wanita kini dapat diproses hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terbaru. Hal itu kini menjadi dasar hukum kuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar.

Begini disampaikan Kanit PPA, IPDA. Darwin P. Siregar menjelaskan, sekaligus menghimbau masyarakat agar tetap waspada pada UU TPKS terbaru, di ruang kerjanya, pada Kamis (26/2/2026).

” UU TPKS ini ada dua, kekerasan fisik dan non fisik,” tutur Darwin.

Lebih jelasnya, terkait UU TPKS non fisik berupa menggoda atau bersiul kepada seorang wanita. Dimana wanita tersebut merasa keberatan serta merasa dilecehkan, maka hal itu dapat dilaporkan dan menjadi tindak pidana kekerasan seksual.

” UU itu dibentuk agar martabat seorang perempuan betul-betul dijaga dan dihargai. Ini tujuan UU ini sebenarnya,” teganya.

Sebab itu, Darwin menghimbau masyarakat terkhusus warga Siantar agar tidak terjerat dalam UU TPKS.

” Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tetap selalu waspada terhadap UU ini,” pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *