Dairi – Tower telekomunikasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri tegak di Desa Karing, Sidiakalnag Kabupaten Dairi. Tower milik PT.DMT ini sudah berdiri sekitar 90 persen namun di lokasi tidak ditemukan plank berisikan izin mendirikan bangunan selayaknya sebuah bangunan yang seharusnya.
Wasmar Manalu, salah seorang warga Desa Karing saat ditemui tigasisi, Rabu (11/03/2020) membenarkan bahwa ada bangunan berupa tower berdiri di desanya. Dirinya mengaku tidak tau menau soal fungsi dan manfaat tower yang berada di perkebunan kopi milik warga tersebut.
“Ya, sudah sejak tiga minggu ini para pekerja tower tidak bekerja disana lagi. Saya tidak tau bangunan untuk apa itu. Saya juga pernah menanyakan perihal IMB kepada pekerja disana, namun pekerja mengaku tak tau soal IMB tersebut, bahkan pekerja malah balik bertanya, apa itu IMB”, aku Wasmar.
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait hal tersebut, tigasisi melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Dairi, Drs. Marisi Sianturi.
“Permohonannya masuk Januari. Namun surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang baru keluar tadi pagi (red-Rabu, 11/03/2020). Kami hanya bekerja secara administratif, Bila ada permohonan pasti kami kabulkan. Namun bila ada informasi begini dari wartawan kami akan konsultasikan dengan dimnas teknis,” ujarnya.
“Kami tidak memiliki kapabilitas untuk memeriksa secara teknis dan kondisi fisik bangunan dilapangan,” tambahnya.
Melansir pemberitaan dari tirto.id,terbitan 14 November 2019 bahwa Sebelum membangun sebuah bangunan baru, pemilik gedung (pengusaha) wajib mengurus sebuah surat izin atau yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu didasarkan pada Undang-undang no 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, dan Perda Dairi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban umum Bab 5 bagian ke 5 tentang tertib bangunan Pasal 13 Huruf e.
Untuk mengetahui informasi teknis lebih lanjut tigasisi menemui Kepala bidang tata ruang dinas Pekerjaan umum dan tata ruang kabupatenn Dairi, Marulak Hartanto Simangunsong, SST. Marulak memberitahukan bahwa ada Lima titik bangunan Tower di Dairi salah satunya ada di Desa Karing.
Saat ditanya perihal apakah boleh membangun sebuah bangunan tanpa terlebih dahulu memiliki Izin, Marulak menjelaskan, bahwa pada dasarnya pengusaha atau masyarakat harus terlebih dahulu memilik IMB baru kemnudian mambangun.
“Pada dasarnya tidak bisa. Bangunan ini toh juga akan dibangun kan?. Dan kitapun dalam penegakan aturan ini tidak paku mati ya?” kata Marulak.
Marulak menjelaskan, bahwa ada kesalahan yang dilakukan pengusaha, yakni membangun tower sebelum terbit IMB.
Ketika ditanya apa konsekuensi dan tindakan dinas terkait kepada pengusaha dan bangunan toser yang sudah berdiri 90% dan menyalahi aturan tersebut, Marulak menjawab, pihaknya memperlakukan, memberitahukan dan meminta kepada pengusaha untuk memberhentikan sementara proses pembangunan.
“Kami sudah memperingatkan pengusaha untuk memberhentikan proses pembanguan sejak kondisi bangunan tower sudah berdiri 60%. Itulah upaya kami. Kami tentu tidak bisa mengeluarkan surat satu atau dua hari selesai”, katanya.
Tak berhenti disana, tigasisi berusaha menggali informasi, terkait kapan IMB bangunan tower akan terbit, Marulak menjelaskan bahwa IMB akan terbit hari Jumat, (13/03/2020)
Perlu diketahui, pembangunan menara ini juga melibatkan pemerintah daerah, yakni misalnya pengaturan penempatan lokasi menara [Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 02/2008] atau keterlibatan dalam hal memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya (Pasal 15 Permenkominfo 02/2008). Ketentuan tersebut diatur lebih khusus dalam suatu peraturan daerah.(iling)