tigasisinews.id, DAIRI – Aliansi Pemerhati Penggunaan Anggaran Negara (AP2AN) laporkan dugaan penyimpangan dana BOS di SD Negeri 030298 Simallopuk Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
Laporan itu sesuai dengan No : 03/LP – AP2AN/SD/VII.2024 dan sudah dilayangkan ke kejaksaan negeri Negeri Dairi, Rabu 31 July 2024.
Koordinator AP2AN Kabupaten Dairi Vander Sinaga mengatakan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi dapat merugikan / Keuangan Negara dana BOS di SD Negeri 030298 Simallopuk Kecamatan Parbuluan.
Vander menceritakan kejadian bermula ketika Kepala Sekolah SD Negeri Simallopuk Hermanto Sembiring di gantikan Helena Natalisa S.Pd tanpa alasan yang jelas.
“Sesuai konfirmasi kami kepada Hermanto Sembiring ia menduga ada pihak yang memprovokasi dirinya sehingga ia digantikan oleh
Helena Natalisa S.Pd yang merupakan guru biasa dan merupakan bendahara BOS di SD N Simallopuk oleh Dinas Pendidikan dari jabatan Kepala Sekolah”, katanya.
Dijelaskan Vander, pencopotan kepala sekolah tidak boleh dilakukan kecuali ada peristiwa hukum yang terjadi mengharuskan diberhentikan. Misalnya tersandung kasus pidana dan telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Hal ini juga katanya sudah diatur dalam Permendikbud RI nomor 06 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru menjadi kepala sekolah
Pasal 19.
Ditambahkan Vander, Pada SK Penugasan Helena Natalisa sebagai Plh Kepala SDN 030298 Simallopuk yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Dairi adalah “Cacat hukum”, karena penonaktifan Hermanti Sembiring dari Kepala SDN 030298 Simallopuk bukan karena “SAKIT “ seperti yang ditulis di Surat tugas Helena Natalisa, namun ada dugaan unsur sakit hati sekelompok orang kepada Hermanto Sembiring.
Selain itu, Helena Natalisa belum layak jadi kepala sekolah karena tidak memilik NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah ) dan Sertifikasi Calon Kepala Sekolah (Cakep). Hal ini diatur di Permendikbud RI nomor 06 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru menjadi kepala sekolah yang juga diperkuat dengan surat edaran dirjen GTK nomor 18.356/2018 bahwa sanya setiap kepala sekolah harus memiliki NUKS.
“Berdasarkan hal itu, perlu dipertanyakan pengelolaan dana BOS bagi kepala sekolahnya belum memiliki NUKS. Sebab, tidak bisa mengelola (mencairkan) dana BOS dan menandatangani ijazah jadi konsekuensi kepala sekolah yang belum memiliki NUKS. Kami juga mempertanyakan Pencairan dana BOS dari Bank Sumut yang dilakukan oleh Heleba Natalisa jadi Plh Kepala SDN 030298 Simallopuk, ada indikasi perbuatan melawan hukum. Helena Natalisa bisa mengambil uang dana BOS tanpa pemberitahuan dari Hermanto sembiring. Sementara kode akun BOS hanya diketahui oleh Hermanto Sembiring. Seharusnya ada kuasa dari Hermanto Sembiring ke Helena Natalisa untuk pencairan dana BOS mengingat SK Defenitif Hermanto Sembiring belum dicabut oleh Dinas Pendidikan Dairi, sementara SK yang dimiliki Helena Natalisa hanya SK Pelaksana Harian”, jelas Vander.
Temuan di SDN 030298 Simallopuk dijelaskan Vander bahwa Pengelolaan anggaran sekolah, khususnya dana BOS Reguler Pengelolaan anggaran sekolah yang tidak akuntabel dan transparan mulai dari tahapan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), distribusi anggaran kas bulanan, lalu dilanjutkan dengan belanja barang dan jasa.
“Padahal, transparan merupakan prinsip yang wajib dijunjung sekolah. Dalam pengelolaan dana BOS, misalnya, sekolah wajib mengumumkan laporan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat”, ungkapnya.
Terkait laporan AP2AN di Kejaksaan Negeri Dairi diharapakan dapat segera ditindak lanjuti.
“Kmi sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di dunia Pendidikan”, pungkas Vander.
Reporter: Iwan
Editor: Rud