Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Sidikalang Selenggarakan Persidangan Secara Teleconference – tigasisi

Ket foto: Persidangan pidana melalui telekonference yang dilakukan oleh PN Sidikalang. (Dok/tigasisi)

DAIRI – Antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi, PN Sidikalang Selenggarakan Persidangan Secara Teleconference. Hal tersebut disampaikan Ketua PN Sidikalang, Ledis Meriana Bakara SH MH melalui Humas PN Sidikalang, Herry Keliat SH kepada Tigasisi.id, Selasa (31/3/2020) diruang kerjanya.

Disampaikannya, persidangan yang dilakukan secara telekonference ini merupakan sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal Jumat (27/32020) yang menegaskan bahwa selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (Covid-19), persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference dengan tetap mengacu pada asas-asas hukum acara pidana

“Sesuai surat edaran dari Badilum, persidangan pidana dilakukan secara telekonference. Selain itu, pelaksanaan sidang teleconference ini juga terselenggara dengan adanya koordinasi yang sinergis antara PN Sidikalang dengan Kejari Dairi serta Rutan Kelas II B Sidikalang,” ujarnya.

Ditambahkannya, persidangan secara telekonference hanya untuk pidana, sedangkan untuk perdata belum dapat dilaksanakan mengingat di berbagai daerah Kabupaten Dairi masih banyak yang belum memiliki akses internet.

BACA JUGA: http://pengadilannegerisidikalang.go.id/

“Saat ini masih untuk yang pidana karena para tahanan berada di Rutan kelas II B Sidikalang. Sedangkan untuk perdata belum bisa, karena akses internet di Kabupaten Dairi masih banyak yang belum terjangkau,” katanya.

Masih dalam penuturannya, untuk kedepannya diharapkan penyelenggaraan sidang teleconference ini akan melibatkan Polri, hal tersebut mengingat adanya surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang isinya agar instansi yang berwenang melakukan penahanan dan tidak menitipkan tahanan di Rutan.

“Kita berharap persidangan kedepanya akan melibatkan Polri karena sudah ada surat dari Menkumham. Hal tersebut dilakukan karena para terpidana tidak dapat dititip lagi di Rutan mengingat rutan adalah area yg sangat riskan pandemi Virus Covid-19,” imbuhnya. (Kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *