Hukum  

Kredit Macet, Truk Leasing Diduga Dialihkan Oknum TNI Langsung ke Showroom

Gambar ilustrasi. (ist)

tigasisinews.id, SIMALUNGUN | Sengketa pembiayaan satu unit truk Colt Diesel kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun. Kamis, 4 Juni 2026.

Perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim, menyeret dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan leasing, serta melibatkan oknum TNI aktif berinisial EP.

Perkara bermula dari pembiayaan kendaraan pada 29 Mei 2024 melalui PT ITC Finance Cabang Pematangsiantar. Truk Colt Diesel warna kuning tahun 2012, nopol BK 8059 TX, dibiayai atas nama EP yang bertugas di Kodim 0210/Tapanuli Utara. Jangka waktu kredit 48 bulan dengan angsuran Rp6.646.000 per bulan.

Namun, pihak leasing menyebut debitur hanya membayar dua kali sebelum angsuran macet. Pada Juni 2024, EP disebut mendatangi kantor leasing untuk meminta pergantian unit dengan alasan kendaraan rusak. Permintaan itu ditolak karena kendaraan masih menjadi tanggung jawab debitur hingga kredit lunas.

“Showroom asal kendaraan diminta menyelesaikan persoalan kerusakan,” jelas pihak leasing dalam dokumen persidangan.

Beberapa waktu kemudian, kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia diduga dikembalikan ke showroom tanpa persetujuan leasing. Leasing mengklaim EP menerima uang Rp50 juta dari showroom setelah pengembalian unit tersebut.

Upaya somasi dan penyelesaian di luar pengadilan buntu. Pihak leasing akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Simalungun, serta melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Pomdam I/Bukit Barisan Medan pada 8 Oktober 2024, lalu.

Dalam gugatan, penggugat mengklaim kerugian materiil sekitar 300 juta rupiah akibat tunggakan angsuran, denda, dan pengalihan objek jaminan tanpa izin.

Selain EP sebagai Tergugat I, perkara juga menyeret Tumiran, pemilik Showroom Ridho Mobil Rambung Merah, Simalungun, sebagai Tergugat II.

Menanggapi hal tersbut, Tumiran dalam klarifikasinya membantah menguasai kendaraan. “Saya hanya bantu administrasi pencairan leasing karena showroom asal, Artama Mobil milik B. Purba, tidak punya MoU dengan leasing. Setelah dana cair, kendaraan dikembalikan ke showroom asal, bukan ke tempat kami,” jelas Tumiran.

Dalam persidangan, oknum TNI berinisial EP hadir dengan diwakilkan oleh Kumdam I/Bukit Barisan, Kapten J.M. Pakpahan.

Persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ida Maryam Hasibuan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Mira Herawaty, S.H., dan Satya Frida Lestari, S.H.,

Persidangan berlangsung secara elektronik via e-Court. Tahap jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan daring tanpa kehadiran fisik. Untuk pembuktian, para pihak wajib hadir membawa dokumen asli dan saksi.

“Semua alat bukti surat harus diunggah terpisah format PDF melalui e-Court untuk diverifikasi majelis,” tegas hakim.

Perkara ini mendapat sorotan karena menyangkut dugaan pengalihan jaminan fidusia dan keterlibatan aparat aktif. Namun, seluruh pihak tetap memiliki hak membela diri sesuai hukum. Saat ini perkara masih tahap pemeriksaan dan menunggu agenda pembuktian di PN Simalungun.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen persidangan dan keterangan para pihak, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *