Hukum  

Jaringan Pemain Sabu Ring Road Setia Negara Siantar Tak Berkutik Diringkus Polisi, Barbutnya Seberat 4,88 Gram

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR | Seorang pria berkumis, berinisial ETP (48) tak berkutik saat diamankan personel kepolisian Satuaan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Pematangsiantar, dari Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Jumat (8/5/2026), siang hari.

Pasalnya, pria warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat bruto 4,88 Gram.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP. Irwanta Sembiring menyampaikan pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini berkat keresahan masyarakat.

” Berkat informasi masyarakat dari keresahan. Personil kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hal hasil, pria berinisial ETP ditemukan dan diringkus, ” tutur AKP Irwanta melalui humas Polres Siantar, pada Jumat (15/5/2026).

Terang AKP Irwanta, saat pria ETP ditemukan, pria itu mencoba membuang sebuah kotak rokok ke atas tanah dari tanganya sendiri. Dimana isi di dalamnya satu paket sabu, siap edar.

Turut juga diamankan dari lokasi HP andorid dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, bernomor polisi BK 2258 CW.

Kemudian dari hasil interogasi, tak hanya itu saja, kepada polisi, ETP mengakui masih ada menyimpan sabu di belakang rumahnya. Bergerak cepat, personel langsung menuju rumah pria berkumis itu.

Dari lokasi belakang rumah ETP, personel kembali menemukan 2 paket sabu lagi yang dibalut dengan tisu dan plastik putih, serta 1 buah lembar kertas buku dari dalam 1 buah tambler warna putih.

Sebanyak 3 paket Sabu dengan total keseluruhan berat bruto 4,88 gram, diakuin milik pria ETP yang didapatnya dari seorang pria bergelar Pak B. Atas adanya pengakuan itu, ETP beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor Satnarkoba mapolresta Siantar.

“Sampai saat ini terduga pelaku ETP beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ” pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *