tigasisinews.id, SIANTAR | Polres kota Pematangsiantar menggelar reka ulang atau rekontruksi perkara kasus pembunuhan di Cafe Lotta Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (02/4/2026).
Rekontruksi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H serta personil jajaran Sat Reskrim dan dari personil Samapta Polres Siantar yang turut mengawal ketat keberlangsungan rekontruksi dilapangan.
Dalam rekontruksi, dua tersangka utama berinisial VS dan RGN dihadirkan langsung. Sebanyak 10 adegan diperagakan dalam menggambar kejadian mulai sejak awal hingga terjadinya tindak kekerasan, sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun korban dalam kasus ini, berinisial AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, kabupaten Simalungun. Tewas di cafe Lotta akibat tusukan pisau dibagian dadanya oleh pelaku VS.
Selain kedua tersangka turut juga dihadiri sebanyak 11 orang saksi yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa fakta saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar melalui Kanitnya, Ipda Darwin Siregar menyampaikan kegiatan rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
” Memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan,” tutur Darwin seusai reka ulang berlangsung dilokasi kepada awak media.
Lebih jelas Darwin, rekonstruksi juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum guna sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum di persidangan nantinya.
Kemudian kedua tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
” Sampai saat ini keduanya masih di tahan di Polres Siantar guna di proses hukum sebagaimana dimaksud Pasal 458 KUHPidana junto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun,” pungkas Kanit PPA Satreskrim Polres Siantar itu.
Reporter : Hegi
Editor : Red







