Hukum  

Terlibat Korupsi Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid 19, PPK dan Rekanan Ditahan Kejari Dairi

tigasisinews.id, DAIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menahan dua orang tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi sebesar 1,46 M. Rabu (2/7/2025).

Kasi Intel Kejari Dairi, Gerry Gultom, membenarkan penahanan tersebut.

Kasi Intel itu menyampaikan, Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut.

Adapun kedua tersangka yakni, LDP selaku PPK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, dan CH, Direktur PT. Chamar Medica Abadi.

“Bahwa LDP (sebagai PPK), dan CH (sebagai Direktur PT. Chamar Medica Abadi) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid,” ujar Gerry.

“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Juli 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : KEP-02/L.2.20/Fd. 1/07/2025 dan surat penetapan tersangka Nomor : Kep-03/L.2.20/Fd. 1/07/2025,” lanjut Gerry.

Berdasarkan surat tersebut kemudian Kejaksaan juga mengeluarkan surat perintah penahanan tersangka atas nama LDP berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print-02/L.2.20/Fd. 1/07/2025 dan CH berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print-03/L.2.20/Fd. 1/07/2025.

Kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid atau Plasma Decontamination Station pada tahun 2020 yang ada di Dinas Kesehatan dengan nilai Rp.1.463.000.000.

“Bahwa adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli keuangan yakni sebesar Rp.592.050.000,” ungkap Kasi Intel.

Para tersangka memalsukan sejumlah dokumen untuk mendukung perbuatan jahat mereka.

“Bahwa modus yang dilakukan adalah para tersangka tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dengan pengadaan, dan bilik Plasma Portable Decontamination Station tidak memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia,” jelasnya.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sidikalang untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan terhadap tersangka LDP dan tersangka CH adalah untuk kepentingan penyidikan. Berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tandas Gerry Gultom.

Reporter : Uba
Editor : Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *