tigasisinews.id, DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun 2025 dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor melalui Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) senilai 15,5 Miliar Rupiah lebih.
Sebelumnya, Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala mengatakan hal ini saat apel gabungan Operasi Pemeriksaan Kepatuhan PKB, pada Selasa 20 Mei 2025 lalu.
“Perlu saya sampaikan bahwa target Opsen PKB tahun 2025 sebesar Rp. 8.580.165.349, dan target Opsen BBNKB sebesar Rp. 6.955.529.255,” kata Wahyu (20 Mei 2025).
Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) merupakan peralihan dari dana bagi hasil.
Kalau sebelumnya Provinsi yang akan membagi ke seluruh daerah yang ada di Sumatera Utara.
Sejak 5 Januari 2025, pelaksanaannya resmi diberlakukan, tarif Opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% langsung masuk ke daerah sesuai dengan wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
Pemungutannya Opsen PKB maupun Opsen BBNKB dipungut secara bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, dipungut bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB dan BBNKB,” tandasnya.
Perlu diketahui oleh masyarakat, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan ada juga Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB. Ini adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter : Uba
Editor : Iwan












