tigasisinews.id, DAIRI – Federasi serikat pekerja transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI – KSPSI) Pimpinan Unit Kerja (PUK) Kanvas Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi bantah lakukan pungli terhadap Indomaret seperti yang di muat di salah satu akun sosial media tiktok.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Ketua FSPTI PUK Kanvas Sidikalang Jogi Sigalingging kepada tigasisinews.id, Kamis (06/06/2024)
Iya menjelaskan, bahwa yang terjalin selama ini merupakan kerjasama resmi sesuai surat tugas berdasarkan SK no: 04/org/ PC- SPTI-2022 tentang pengukuhan komposisi dan personalia pimpinan unit kerja Kanvas kota Sidikalang Masa Bakti 2022 – 2025.
“Kerja sama kita resmi dan berdasarkan kesepakatan. Dan itu sesuai dengan Undang – undang yang berlaku yang diterbitkan oleh ketua SPTI PC Dairi dan ditandatangani PC Sekretaris SPTI Dairi”, ucapnya.
“Perlu saya jelaskan juga, bahwa kesepakatan kerjasama kita dengan pihak Indomaret merujuk pada undang undang nomor. 21 tahun 2000 pasal 25 tentang serikat pekerja/ serikat buruh, federasi dan konfederasi Serikat pekerja/ serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a. Membuat perjanjian kerja sama dengan pihak pengusaha.
b. Mewakili pekerja/ buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
c. Mewakili pekerja/ buruh dalam lembaga ketenaga kerjaan”, tambah Jogi kemudian menjelaskan secara rinci.
Akibat postingan di salah satu media tiktok yang sudah tersebar luas menurut Jogi sangat merugikan pihaknya. Atas postingan itu dirinya mengaku akan menempuh jalur hukum.
“Saya merasa keberatan dan sangat dirugikan atas postingan tersebut, selanjutnya saya akan membuat laporan ke pihak kepolisian terhadap akun tiktok dan narasumber yang ada di postingan tersebut, karena itu menurut saya pencemaran nama baik karena juga tanpa ada konfirmasi ke saya”, ungkapnya.
Reporter: Iwan
Editor: Rud







