500 Persil Lahan di Desa Lumbantoruan Bakal di Sertifikat

DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memberikan penyuluhan program redistribusi Tanah Obyek Landreform di Desa Lumbantoruan, Kecamatan Lae Parira.

Penyuluhan dalam rangka memberikan pengarahan kepada masyarakat, sebagai wujud visi dan misi Program Dairi Unggul khusunya dalam pelayanan dokumen pertanahan.

Sesuai arahan Bupati Dairi, DR. Eddy Keleng Ate Berutu, Tim dari Pemerintah Kabupaten Dairi, Badan Pertanahan Nasional, TNI dan Polri, memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait program Resdistribusi Tanah Objek Landreform 2021.

Pemerintah akan menyediakan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Lumbantoruan, di Kecamatan Lae Parira, sebanyak 500 persil lahan untuk 300 kepala keluarga.

“Semalam kita sudah penyuluhan Resdistribusi Tanah Objek Landreform T.A 2021 di Desa Lumbantoruan, ini wujud Program Dairi Unggul dalam hal pelayanan di masyarakat terkait dokumen pertanahan,” kata Camat Lae Parira Ratna Sitanggang, Selasa (13/9/2021).

Dalam penyuluhan itu masyarakat dihimbau agar sewaktu pengukuran tanah atau pembuatan batok hadir untuk menghindari permasalahan yang menyebabkan tindak pidana.

“500 persil ini adalah perjuangan Bapak Bupati Dairi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar lebih banyak lagi masyarakat yang akan memiilki alas hukum pada tanahnya di Dairi, sehingga kedepan nya aset masyarakat Kabupaten Dairi dapat digunakan untuk fasilitas Kredit untuk membantu usaha masyarakat “pungkas Ratna Sitanggang.

Penyuluhan dihadiri Waka Polres Dairi Kompol David Silalahi, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dairi Drs. Rasmon Sinamo, Kadis Pertanian Kabupaten Dairi Efendi Berutu, Kepala Desa Lumbantoruan Pahanatan Sihombing, dan warga Desa Lumbantoruan.

“Kedepan aset masyarakat bisa diagunkan untuk fasilitas kredit untuk usaha masyarakat,” ujar Ratna.

Warga juga di minta agar menyiapkan persyaratan untuk Landreform seperti, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat pajak bumi dan bangunan, serta surat tanah dari kepala Desa Lumbantoruan.

“Tujuannya agar tidak ada lagi persengketaan akibat obyek tanah,” sebut Camat.

Acara digelar dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dengan Mencuci Tangan, Jaga Jarak, Pakai Masker, Menghindari Kerumunan.

Turut hadir dalam acara itu, Kapolsek Parongil Iptu HP. Purba, Kapospol Lae Parira, Aiptu Juspen Simbolon, dan Bhabinkamtibmas, Briptu Irjon M Sihombing.(ts-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *