DAIRI – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Dairi melepas dua orang warga usai menjalani isolasi/ karantina selama 14 hari, Rabu (06/05/2020).
Kedua warga tersebut diisolasi di rumah singgah yang berlokasi di Taman Wisata Iman (TWI) Kecamatan Sitinjo.
Pemulangan warga dilepas oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19.
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan, Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya, karena hingga sekarang ini belum ada obatnya dan saat ini pula negara-negara di Eropa sudah menggabungkan diri menyumbang dana yang besar kepada lembaga pendidikan dunia untuk mencari vaksinnya.
Pemkab Dairi sama seperti pemerintah di daerah lain yang ada di Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga masyarakatnya siapapun dia dari manapun dia agar terhindar dari wabah ini.
“Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari protokol kesehatan, dimana siapa saja tanpa terkecuali, apabila ada indikasi terpapar Covid-19 harus di isolasi atau karantina selam 14 hari,” ujar Eddy Berutu.
Isolasi 14 hari yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi di lokasi Taman Wisata Iman (TWI) Dairi ini, sengaja dipersiapkan untuk siapa saja masyarakat yang berasal dari zona merah yang ingin pulang ke Kabupaten Dairi akan diisolasi selama 14 hari.
Lebih lanjut Eddy mengatakan, Trend Covid-19 di Kabupaten Dairi membaik, pada awal-awal itu sangat tinggi.Tapi sekarang menurun dan kasus ODP sekarang tinggal 7 orang .
Kita tunggu jatuh temponya, semoga semua sampai 14 hari nanti hasilnya negatif, sehingga kita semua bisa pulang bertemu dengan keluarga dan ODP kita nol,” sebut Eddy.(NS/DAMS)