Hukum  

Pemuda 54 Tahun, Warga Sidikalang Digelandang Polisi

DAIRI – Pemuda berinisial HPW warga Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara digelandang Satnarkoba Poles Dairi.

Dia di gelandang ke Mapolres Dairi,
pada 1 Mei 2021 lalu, karena di duga terlibat narkoba.

Laki-laki 54 tahun itu di bawa bersama barang bukti diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja,
dari Jalan Rimo Manis Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, tepatnya di gubuk milik tersangka.

“Sudah di Mapolres, masih pengembangan bg,” kata Kapolres Dairi, melalui Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Selasa (4/5/2021).

Dikatakan tersangka diamankan setelah tim Satres Narkoba mendapat informasi dari warga, kemudian bergerak ke lokasi yang diinformasikan.

“Ada laporan warga,” bilang Iptu Donni ke tigasisi.id.

Dari penggeledahan petugas menemukan satu lembar kertas sebagai pembungkus yang berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika gol I jenis Ganja, dengan Brutto 4,58 Gram.

Tujuh ranting yang diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja dengan Brutto 1, 35 Gram.

Uang tunai sebanyak 530.000,-

Warga di minta untuk menginformasikan kepada petugas jika ada kecurigaan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (ts-3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *