HUMBAHAS – Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Saut Parlindungan Simamora pimpin rapat Pembahasan Finalisasi dan Penandatanganan Keputusan Bersama Pelaksanaan Pesta Adat Batak, Pelaksanaan Pra-Nikah, Pemberkatan Nikah di Gereja dan Akad Nikah bagi Umat Islam serta Penguburan Orang Meninggal di Kabupaten Humbang Hasundutan pada Tatanan New Normal Selasa (11/08/2020) di Selasar Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul.
Pembahasan ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya Rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Humbang Hasundutan, tanggal 16 Juli 2020 dan tanggal 20 Juli 2020 dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua/ Anggota LADN serta Ketua/Anggota FKUB Kabupaten Humbang Hasundutan.
Wakil Bupati Humbang Hasunduan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan finalisasi dari rapat-rapat sebelumnya dan hasilnya akan dituangkan pada Keputusan Bersama untuk kita pedomani bersama.
Pada rapat juga dibacakan draft Keputusan Bersama untuk selanjutnya ditandanganani para pihak. Adapun Kesepatakan Bersama ini nantinya akan disebarkan kepada para pihak untuk disosialisasikan dan dipedomani.
Draft Keputusan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Humbang Hasundutan, menerapkan Protokol Pelaksanaan Acara Pesta Adat Batak, Pelaksanaan Pra Nikah/Pemberkatan Pernikahan, Akad Nikah bagi Umat Muslim dan Pemakaman Jenazah di Kabupaten Humbang Hasundutan.(Hms)