DAIRI
Beranda » Truk Tonase Besar Dilarang Lintasi Kota, Pemkab Dairi Perkuat Pengawasan di Lapangan

Truk Tonase Besar Dilarang Lintasi Kota, Pemkab Dairi Perkuat Pengawasan di Lapangan

tigasisinews id, DAIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melakukan evaluasi penerapan larangan truk bertonase besar melintasi kawasan Kota Sidikalang yang telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2026. Truk bertonase besar, khususnya pengangkut material dari tambang atau tangkahan, diwajibkan menggunakan jalur Ringroad.

Evaluasi dilakukan melalui rapat dan kunjungan lapangan (kunlap), Rabu (7/10/2026), yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi Charles Bantjin bersama Asisten, Staf Ahli Bupati dan sejumlah kepala OPD terkait.

 

Evaluasi tersebut menyusul masih ramainya keluhan masyarakat terkait truk tonase besar yang ditemukan melintasi kawasan Kota Sidikalang, terutama pada malam hari. Kondisi ini menjadi perhatian Pemkab Dairi karena kebijakan pembatasan tersebut bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.

 

Pemkab Dorong BKAD Segera Terapkan KKPD di Seluruh OPD

Sekda Charles Bantjin menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam penerapan aturan sekaligus memastikan seluruh pihak mendapatkan rasa aman dan kepastian, baik pengusaha tambang atau tangkahan, pengemudi truk maupun pemerintah daerah.

 

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, namun tetap disertai solusi. Pemerintah daerah juga perlu menentukan secara jelas, waktu dan ruas jalan yang dilarang dilintasi kendaraan bertonase besar sehingga aturan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.

 

“Yang kita perlukan adalah konsistensi. Aturan harus ditegakkan, tetapi pemerintah juga harus memberikan solusi dan kepastian bagi semua pihak, disertai rasa aman bagi pengendara” ujar Charles.

Apel Gabungan, ASN Diminta Jadi Teladan dalam Penegakan Aturan

 

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Charles meminta Dinas Perhubungan lebih tegas menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengaturan, pengawasan dan pelarangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Pemkab Dairi juga perlu memperkuat kesiapan personel di lapangan, terutama pada jam-jam rawan seperti malam hari. Kehadiran petugas di titik-titik strategis dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh oknum pengemudi truk sekaligus memastikan kendaraan bertonase besar benar-benar menggunakan jalur yang telah ditetapkan.

 

CorePAD Diluncurkan di HUT ke-79 Dairi, Pembayaran Pajak Makin Mudah, Pemkab Raih 250 juta Lebih

Melalui evaluasi dan kunjungan lapangan ini, Pemkab Dairi berkomitmen menjaga penerapan kebijakan secara konsisten, dengan tetap mengedepankan ketertiban, keselamatan dan rasa aman bagi masyarakat serta kepastian bagi dunia usaha.

  • Reporter Uba
  • Editor: Dams

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement