Tidak Benar ada Pelecehan dan Penghinaan kepada Petugas Medis di RSUD Sidikalang – tigasisi

 

Foto: Kadis Kominfo Pemkab Dairi, Rahmat Syah Munthe, (kanan)

 

DAIRI – Menanggapi berkembangnya informasi yang tersiar di publik dan pemberitaan beberapa media online yang berasumsi adanya ‘pelecehan’ dan ‘penghinaan’ kepada petugas medis di RSUD Sidikalang, perlu disampaikan bahwa informasi itu tidak benar dan tidak terkonfirmasi. Hal ini disampaikan agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat dan menjaga kenyamanan para petugas medis khususnya di Kabupaten Dairi yang saat ini terus bekerja mengemban tugas pelayanan kesehatan dan kemanusiaan di tengah penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe menyampaikan pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung terkait isu yang beredar di masyarakat perihal di atas bahwa salah satu petugas yang melihat dan menyaksikan serta mengalami langsung kejadian itu, yakni pernyataan dari pihak management RSUD Sidikalang, Kepala Tata Usaha RSUD Sidikalang, Luber Sianturi menyampaikan tidak ada bentuk pelecehan atupun penghinaan sebagaimana yang diasumsikan oleh publik.

Dari kronologi peristiwa yang didapat berdasarkan keterangan dan pernyataan dari Luber Sianturi, Rahmat Syah Munthe menerangkan peristiwa sebenarnya bermula saat beberapa dokter dan perawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sidikalang datang menjumpai Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sidikalang pada tanggal 6 April 2020 lalu terkait permintaan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD). Kemudian, Plt. Direktur RSUD Sidikalang berinisiatif datang untuk menjumpai para dokter dan perawat di IGD RSUD Sidikalang. Hingga saat itu disepakatilah dilaksanakan rapat bersama.

Pada saat rapat itulah dr. Erna Marpaung mendesak dan meminta APD harus lengkap dan sesuai standart. Oleh, Plt. Direktur RSUD langsung memberikan jawaban bahwa kebutuhan APD kepada para dokter/ paramedis akan dilengkapi dan pihak management berusaha meminta APD dari Gugus Tugas Kabupaten dan dari seluruh lembaga-lembaga yang bersedia membantu. Karena kondisi saat itu permasalahan APD di Dairi sangat terbatas dan hampir dialami oleh setiap daerah secara nasional.

Namun, di dalam rapat itu dr. Erna Marpaung tetap ngotot meminta dan mendesak agar APD harus dilengkapi dan seluruh staff IGD harus menjalani rapit test Covid-19. Yang kemudian muncul jawaban dari Plt. Direktur RSUD yang berbicara tentang keyakinan dan kepercayaan untuk masuk surga berdasarkan kekristenan dan jangan membuat kericuhan ditengah penanganan Covid-19 terkait dengan keterbatasan APD.

“Sehingga tidak benar ada pelecehan dan penghinaan kepada petugas medis di RSUD Sidikalang karena pada saat terjadi rapat, Plt. Direktur RSUD pada saat itu hanya bertanya kepada seorang petugas medis, apakah petugas itu yakin masuk ke surga dan petugas medis tersebut mengatakan pasti masuk surga, dan Plt. Direktur RSUD mengatakan kembali bahwa secara keimanan kekristenan seseorang menuju surga harus melalui kematian sebagai pintu dan jalan menuju surga,” ujar Rahmat Syah menirukan pernyataan Luber Sianturi.

Rahmat Syah melanjutkan, berdasarkan penjelasan terkait kronologi kejadian yang diterima dari Kepala Tata Usaha RSUD Sidikalang itu, saat adanya desakan dari petugas medis di RSUD Sidikalang itu pula agar Plt. Direktur RSUD Sidikalang segera menyiapkan atau mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) di IGD, hal ini juga sudah dilakukan dengan menyediakan kebutuhan APD melalui Kepala Ruangan sepanjang ada usul permintaan walaupun tidak seluruhnya dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dan protocol covid-19. Dimana dalam protokol Covid-19 sudah diatur standar penggunaan APD oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi pedoman penggunaan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan, berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Mengingat ketersediaan APD yang terbatas sesuai dengan protokol Covid-19 dan mengacu pada rekomendasi standar penggunaan APD oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sudah mengkategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan, agar efisien penggunaannya, dilaksanakan secara prosedur pendistribusian APD di RSUD dengan permohonan APD yang dilaksanakan melalui Kepala Ruangan secara tertulis dengan memberikan daftar kebutuhan APD kepada management RSUD Sidikalang, bukan secara pribadi dokter yang meminta APD, karena para Kepala Ruanganlah yang memfasilitasi kebutuhan petugas medis sesuai kategori dan tingkat perlindungan masing-masing,” jelas Rahmat.

Dan dari pernyataan Kepala Tata Usaha RSUD Sidikalang juga, didapat bawah pihak management RSUD Sidikalang tidak pernah tidak mendistribusikan APD sepanjang ketersediaan APD di RSUD Sidikalang ada dan berdasarkan kebutuhan dan peruntukan APD tiap ruangan.

Mutasi Dokter Sesuai Ketentuan

Rahmat Syah juga menyampaikan terkait mutasi yang dilakukan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi berdasarkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 210/821/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 Tentang Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter yang ditetapkan di Sidikalang pada tanggal 30 Maret 2020 adalah sebuah keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa dokter dapat dimutasi dari RSUD Sidikalang ke Puskesmas dengan alasan bahwa Puskesmas adalah unit pelayanan sarana kesehatan, dan selanjutnya dr. Erna Marpaung yang dimutasi ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Sumbul adalah untuk mengisi tenaga dokter yang kurang dimana UPT Puskesmas Sumbul adalah Puskesmas rawat inap dan dibutuhkan tenaga dokter sebanyak tiga orang sedangkan saat ini yang tersedia masih dua orang. Maka mutasi dr. Erna Marpaung dari RSUD Sidikalang ke UPT Puskesmas Sumbul sesuai kebutuhan organisasi dan telah sesuai dengan ketentuan,” jelas Rahmat. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *