Sopo Haven Hotel Berdiri Melanggar Peraturan, Satpol-PP Siantar Masih Menunggu Surat Tembusan Baru Tindakan

Tim dari Pemko Pematangsiantar didampingi perangkat Kecamatan dan Kelurahan setempat, bersama pihak Sopo Haven Hotel Kota Pematangsiantar, saat melakukan peninjauan dan indentifikasi. (Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR – Mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Kota Pematangsiantar. Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melakukan peninjauan dan identifikasi langsung ke lapangan, pada Rabu (28/1/2026).

Kegiatan itu dilaksanakan sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda Kota Pematangsiantar yang digelar di ruang rapat kantor Satpol-PP, pada Jumat (09/01/2026), lalu.

Walikota Siantar, Wesly Silalahi melalui jajarannya, Satpol-PP mendatangi Sopo Haven hotel di Jalan Gereja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Dari beberapa lokasi yang didatangi terindikasi melanggar peraturan izin operasional dan bangunan berdiri tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam tinjauan itu, Pemko Siantar menemukan pelanggaran seperti izin operasional perhotelan belum ada terhadap bangunan/gedung. Namun usaha hotel itu masih berdiri dengan perizinan rumah toko (Ruko).

Kemudian bangunan atau gedung Sopo Haven Hotel yang diketahui pemiliknya berprofesi sebagai pendeta, berdiri tidak sesuai IMB pertokoan yang hanya bisa berdiri dengan tinggi maksimal 3 lantai.

” IMB-nya memang ada untuk Sopo Haven. Hanya saja, bangunan yang terdiri dari 5 lantai itu tidak sesuai IMB. Sedangkan izin operasional penginapan masih perizinan rumah toko (ruko),” tutur petugas peninjau dari pemko Siantar.

Atas hal itu, menjadi konsumsi publik, terkhusus masyarakat setempat berdirinya bangunan sopo haven hotel yang megah dan tinggi. Perkumpulan Pemuda Gabungan Simpang Empat Sekitarnya (Gasimse) yang terdiri dari warga Jalan Gereja, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan sekitarnya meminta langkah tegas Pemko Siantar dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

“Harus ada dong langkah tegas dari pemerintah, karena kan sudah ada temuan pelanggaran di situ (Sopo Haven Hotel.red). Cuma bangunan itu lah yang sangat tinggi di kampung ini, yang lain nya masih mengikuti aturan,” tutur marga Sianipar, salah satu pemuda Gasimse yang ditemui di sekitar warkop di Jalan Gereja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (03/2/2026).

Pemuda lain bermarga Supit, menambahkan terkait hal pelaksanaan peninjauan, ia sangat mengapresiasi atas turun langsungnya pemerintah dalam mengidentifikasi serta menginventarisir dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi.

Namun, harapnya penindakan juga harus perlu dilakukan. Mengingat jangka waktu sejak peninjauan dilakukan hingga saat ini, langkah tegas atas pelanggaran yang terjadi di Sopo Haven Hotel sepertinya dicoba untuk didiamkan oleh pemko Siantar.

“Sudah jelasnya ada pelanggaran di situ (Sopo Haven Hotel.red), kenapa sampai sekarang masih beroperasi juga? Berarti masih lemah pemerintahan kita ini. Wajar lah pulak bisa berdiri bangunan tinggi pencakar langit gitu, pendeta kok yang punya. Ya mafia langit,” cetusnya sembari tersenyum kesal.

Sementara itu, Kasatpol PP Siantar Hasudungan Hutajulu dikonfirmasi, menindak lanjuti perkembangan dari hasil temuan pelanggaran di Sopo Haven Hotel yang lalu ditinjau oleh tim yang tergabung dalam Satpol-PP, Dinas Perizinan dan perangkat kecamatan hingga kelurahan.

Pemilik kewenangan penegak peraturan daerah itu menyampaikan pihaknya masih menunggu surat tembusan dari hasil pengawasan dan indentifikasi lapangan oleh tim OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemko Siantar kepada Satpol-PP.

” Tembusan laporan hasil pengawasan dan identifikasi dari OPD teknis
belum ada masuk,” jawab Kasatpol-PP, melalui pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (4/2/2026).

Lebih jelasnya, sesuai surat tugas, masing masing OPD segera melaporkan hasil pengawasan dan identifikasi di lapangan atas temuan pelanggaran kepada Walikota, dengan tembusan ke Satpol-PP.

“Saat ini tembusan yang sudah masuk masih 2 OPD,” ucapnya singkat yang tidak memaparkan detail tembusan dari 2 OPD dan tindakan terhadap para pelanggar Perda dan Perkada Kota Siantar.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *