Sempat Mencoba Melarikan Diri, Dua Pria Miliki Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Siantar

Kedua pria beserta barang bukti saat di kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, pada hari Jumat (17/10/2025) malam sekira pukul 20.40 WIB.

Keduanya, berinisial IDS (42) warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat dan STS (40) warga Pintu Bosi, Kelurahan Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Siantar.

” Mendapat informasi tersebut, personil melakukan penyisiran dan berhasil menemukan dua orang laki laki yang dicurigai baru turun dari sepeda motornya,” tutur Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Minggu (02/11/2025).

Lanjutnya, melihat dua orang pria sesuai dengan yang diinformasikan personil pun langsung menyergapnya. Namun, salah satu dari terduga tersangka sempat mencoba melarikan diri.

” Terduga tersangka berinisial IDS saat penangkapan sempat melarikan diri dan mencoba membuang 1 buah kotak rokok dari tangan kirinya. Tapi personil berhasil menangkapnya,” Jelasnya.

Setelah drama kejar kejaran terjadi, akhirnya personil berhasil meringkus keduanya. Dari hasil penggeledahan, personil tak menemukan barang bukti dari tangan terduga tersangka STS dan hanya menemukan 1 unit hp android.

Kemudian dari tangan terduga tersangka IDS ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,20 gram yang didapat dari dalam 1 kotak rokok, yang sempat dibuang.

Dari hasil interogasi, IDS mengakui atas kepemilikan barang haram itu yang didapatnya dari seorang laki laki berinisial R. Personil pun sempat melakukan pengembangan, namun saat itu R belum berhasil diringkus.

Atas pengakuan tersebut, keduanya berserta seluruh barang bukti berupa 3 paket sabu dan 2 unit hp android diboyong ke kantor Satnarkoba Mapolresta Siantar.

“Kedua tersangka IDS dan STS sudah ditahan guna diproses hukum sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *