DAIRI – Polres Dairi Dibawah Pimpinan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Davit Simatupang SIK, melalui Kasat Reskrim AKP R.Turnip SH, merespon cepat adanya pemberitaan media tentang beroperasinya sejumlah mesin judi jacpot yang diduga milik Ketua LSM di Desa Kentara Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, Minggu(06/09/2020).
Respon cepat tersebut di buktikan dengan diamankanya 2 (dua)unit mesin jacpot dari dalam warung milik Boru manik , Minggu sore sekira pukul 16.30 wib.
Informasi yang diperoleh Tigasisi.id, dari Kasat Reskrim, bahwa saat menerima laporan tentang berita adanya beroperasi beberapa unit mesin judi jackpot di Media Center Polres Dairi ,ia langsung memerintahkan Anak buahnya untuk melakukan pengecekan di lokasi yang di maksud.
Sesampainya di Lokasi ,dari dalam warung kopi milik Boru Manik Polisi menemukan barang bukti dua unit dan langsung mengamankanya ke Mapolsek Parongil Kecamatan Silima pungga pungga.
Tidak hanya mengamankan Mesin Jacpot, pemilik warung juga diamankan untuk dimintai keterangan di Mapolsek.
“Dari hasil keterangan pemilik warung bahwa Mesin Jacpot tersebut sudah 3 bulan beroperasi di warung miliknya”, ujar Kasat Reskrim AKP R.Turnip SH,
Kasat Reskrim AKP R.Turnip SH, menjelaskan bahwa menurut pengakuan Boru Manik
mesin tersebut di antarkan oknum yang mengaku Ketua LSM.
“Setelah dilakukan interogasi oleh Polisi ke Oknum ketua LSM tersebut, dianya mengaku bahwa barang bukti itu bukan miliknya melainkan punya temannya”, ujar R.Turnip.
“Kita sudah mengamankan barang bukti dua unit mesin jackpot dari warung milik warga,di Desa Kintara Kecamatan Lae Parira, Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi dan pemilik warung,karena pada waktu diamankan mesin jackpot tidak sedang dalam beroperasi,” tambah Kasat Reskrim.
Sebagai informasi Saat ini Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Parongil. Sementara Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi -saksi.(tim)