Pemangku Ulayat dan Tokoh Adat Minta Kementerian Terkait Keluarkan AMDAL PT DPM

Foto saat PT DPM lakukan konsultasi pasca tambang, (ist)

tigasisinews.id, DAIRI – Sahbin Cibro selaku Ketua PHU (Pemangku Hak Ulayat) Marga Cibro bersama tokoh masyarakat Pakpak lainnya menyampaikan dukungan penuh beroperasinya PT DPM. Ia menyampaikan, dengan beroperasinya perusahaan ini akan berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Dairi.

“Kami selaku PHU Marga Cibro bersama pemangku hak ulayat seKabupaten Dairi menyampaikan dukungan beroperasinya PT DPM. Kami juga berharap Dairi ini maju. Dan kepada kementerian terkait agar segera mengeluarkan izin AMDALnya. Terkait kerikil dan polemik yang terjadi mohon untuk tidak mengganggu kampung kami, kami perlu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Dairi ini,”tegasnya.

Sebelumnya, PT Dairi Prima Mineral (DPM) menyelenggarakan Konsultasi Publik Rencana Pascatambang (Mine Closure Plan) ,di Hotel Beristerra Sidikalang, Rabu, 5 November 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Dairi, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Charles Bantjin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Oloan Hasugian, perwakilan pemerintah provinsi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral provinsi Sumatera Utara, UPT KPH IV Kabupaten Dairi, Camat, Kepala Desa dari desa lingkar tambang, pemangku hak ulayat, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, serta tim dari PT Dairi Prima Mineral.

Dalam forum tersebut, Radianto Arifin, selaku Chief Legal and External Relation Officer, PT DPM memaparkan rencana penutupan tambang yang mencakup pemulihan lingkungan, pengamanan fasilitas tambang, serta rencana pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat pascatambang.

PT DPM juga menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen Rencana Pascatambang (RPT).

“Masukan dari para pemangku kepentingan ini sangat berharga bagi kami. Semua saran dan pandangan akan kami integrasikan ke dalam Rencana Pascatambang sebelum dokumen tersebut kami sampaikan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya.

Para peserta juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, masukan, dan rekomendasi terhadap rencana tersebut. Konsultasi Publik Rencana Pascatambang ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Melalui konsultasi publik ini, PT DPM berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk memastikan proses penutupan tambang dilakukan secara transparan, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kabupaten Dairi.

 

Tentang PT Dairi Prima Mineral

PT Dairi Prima Mineral merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan komitmen terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. PTDPM terus berupaya untuk mengintegrasikan aspek keselamatan, lingkungan, dan sosial dalam setiap tahapan kegiatan pertambangan, termasuk dalam proses penutupan tambang.

Reporter : Iwan
Editor : Dams

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *