
Tigasisinews. Id, JAKARTA – Kami menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan yang sangat mendalam atas peristiwa yang terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA.
Dalam peristiwa tersebut, seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ayam meninggal dunia setelah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah warga sebelum proses hukum dijalankan oleh aparat yang berwenang.
Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam negara yang berdasarkan hukum, setiap orang, siapa pun dia dan apa pun dugaan perbuatannya, memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang adil.
Tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman di luar putusan pengadilan. Ketika tindakan main hakim sendiri terjadi, maka hukum kehilangan ruangnya, dan masyarakat berisiko terjerumus dalam lingkaran kekerasan yang tidak berkesudahan. Yang paling menggugah hati dalam peristiwa ini adalah dampak yang harus ditanggung oleh keluarga korban. Tangisan seorang anak yang kehilangan sosok ayah sebagai tulang punggung keluarga merupakan kenyataan yang menyayat hati.
Seorang anak yang mungkin belum memahami sepenuhnya apa yang telah terjadi kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa ayahnya tidak akan pernah kembali. Duka tersebut tidak hanya menjadi beban keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Tidak ada seorang anak yang seharusnya kehilangan kasih sayang orang tuanya akibat tindakan kekerasan. Tidak ada keluarga yang seharusnya menanggung penderitaan berkepanjangan karena persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Apa pun dugaan kesalahan seseorang, penyelesaiannya harus dilakukan secara beradab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan sosial tidak boleh diselesaikan dengan kemarahan, emosi sesaat, ataupun tindakan balas dendam. Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi melahirkan korban baru, menimbulkan perkara pidana baru, serta meninggalkan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga maupun masyarakat.
Oleh Karena itu, edukasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat harus terus diperkuat. Masyarakat perlu memahami bahwa ketika menemukan dugaan tindak pidana, langkah yang tepat adalah mengamankan situasi seperlunya, menghubungi aparat kepolisian, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada institusi yang berwenang. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak hidup dan martabat manusia. Peristiwa di Tabanan hendaknya menjadi refleksi bersama bahwa rasa keadilan harus selalu berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hukum.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang membiarkan kemarahan mengambil alih akal sehat, melainkan bangsa yang mampu menyelesaikan setiap persoalan melalui hukum, kebijaksanaan, dan rasa kemanusiaan.
Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk bersama-sama membangun budaya hukum yang mengedepankan dialog, kesabaran, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri adalah tanggung jawab bersama agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Reporter : Uba
Editor : Dams