DAIRI
Beranda » Polres Dairi Sita 70 Kg Ganja dan Ringkus 44 Tersangka

Polres Dairi Sita 70 Kg Ganja dan Ringkus 44 Tersangka

tigasisinews.id, DAIRI – Polres Dairi menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026), Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan keberhasilan Satuan Narkoba mengungkap 33 kasus dan mengamankan 44 tersangka sejak Juli hingga September 2026.
Puncak penindakan terjadi pada 29 September 2026, ketika petugas menemukan sebuah mobil Kijang (BL 1026 YC) tak bertuan di depan Hotel Nantampuk Emas, Jalan Lintas Sidikalang-Subulussalam. Di dalamnya, petugas menyita 70 bal ganja dengan estimasi berat mencapai 70 kilogram. Identitas pemilik kendaraan saat ini masih dalam penyelidikan intensif.
Selain kasus besar tersebut, jajaran Satnarkoba juga membongkar perkebunan ganja ilegal milik seorang petani (inisial AP) di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem. Dari lokasi ini, diamankan 21 batang tanaman ganja serta 8,92 gram daun kering dan biji. Total sabu yang juga berhasil diamankan mencapai 26,99 gram dari lima kasus terpisah.
“Ini adalah komitmen nyata kami untuk membersihkan Dairi dari narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Otniel.
Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan langsung ke petugas desa, Polsek terdekat, atau melalui call center darurat 110.
Reporter : Dams
Editor : Uba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement