JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu RI ( Bawaslu RI) meminta partai politik untuk ikut mencegah terjadinya kerumunan massa pada rangkaian Pilkada serentak 2020.
“(Bawaslu) mengimbau pimpinan partai politik untuk bisa dalam menghadapi tahapan-tahapan ke depan ini tidak ada kerumunan massa,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers, Selasa (22/09/2020) sebagaimana dilansir dari kompas.com.
Permintaan itu telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang diikuti Bawaslu RI, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, KPU, dan para pimpinan partai politik.
Menurut Abhan, pimpinan partai politik harus ikut mencegah terjadinya kerumunan massa karena para pasangan calon pada Pilkada 2020 diusung partai politik.
“Saya kira partai politik punya peran besar untuk bisa mengkondisikan massa di daerah agar tidak adanya kerumunan massa pada tahapan-tahapan (tanggal) 23-24 (September) maupun nanti tahapan-tahapan kampanye,” ujar Abhan.
Selain itu, Bawaslu RI sebagai ketua pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan telah meminta kepolisian dan Satpol PP di daerah untuk mencegah kerumunan massa.
Caranya, Polri dan Satpol PP menjaga titik-titik yang berpotensi menjadi titik pergerakan massa seperti markas pemenangan pasangan calon maupun sekretariat pimpinan partai politik.
Apabila terjadi kerumunan massa, Bawaslu pun mendukung pihak kepolisian dan Satpol PP untuk membubarkan kerumunan tersebut.
“Kalau ada kerumunan massa dan kemudian itu menjadi kewenangan kepolisian melakukan pembubaran, kita akan mendukung, kalau itu kewenangan Satpol PP, kita akan dukung,” kata Abhan.
Abhan pun mewanti-wanti kerumunan massa dapat terjadi pada Rabu (23/09/2020) dan Kamis (24/09/2020) yang merupakan hari penetapan pasangan calon dan hari pengambilan nomor urut.
Ia menduga kerumunan massa dapat berasal dari massa yang meluapkan euforia setelah jagoannya dinyatakan sebagai pasangan calon pilkada maupun massa yang tidak puas karena jagaonnya tidak memenuhi syarat.
“Dua kelompok inilah sama-sama berpotensi adanya kerumunan massa. Maka tentu harapan kami penyelenggara adalah agar tidak ada kerumunan massa di dua event tadi,” ujar Abhan.
Seperti diketahui, pemerintah, DPR dan KPU sepakat melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(sumber:kompas.com)