DAIRI – Petrasa Dairi memberikan pelatihan tentang Hukum dan HAM kepada masyarakat petani yang berada dilokasi sekitar tambang PT Dairi Prima Miniral (DPM) di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi. Pelatihan dilaksanakan di Kantor Yayasan Petrasa, Jalan Sidikalang-Medan, Panji Sibura-Bura, Kecamatan Sidikalang, Rabu (19/2/2020).
Kepala Devisi Advokasi Petrasa, Duat Sihombing saat ditemui wartawan mengatakan, pelatihan tentang hukum dan HAM yang diberikan pihak Yayasan Petrasa kepada masyarakat petani dilaksanakan selama tiga hari, Senin-Rabu (17-19/2/2020) dan ini hari terakhir pelatihannya.
Disebutkan Duat, Petrasa sangat perlu memberikan pengetahuan dan pelatihan hukum dan HAM. Karena menurutnya kedepan masyarakat petani dan bahkan sekarang ini banyak menghadapi masalah hukum, seperti masalah tanah dan lainnya.
Apalagi dengan adanya tambang yang akan beroperasi di daerah mereka, kemungkinan masyarakat petani akan menghadapi masalah tanah, kriminalisasi dan itimidasi, serta penggusuran dari pihak perusahaan tambang PT DPM nantinya.
BACA JUGA: https://tigasisi.id/2020/02/16/bupati-dairi-ajak-masyarakat-sensus-sp-online-hanya-butuh-10-menit/
“Kita ingin masyarakat itu tau tentang haknya dan paham ketika terbentur dengan permasalahan hukum dan HAM. Sehingga mereka bisa melakukan advokasi terhadap dirinya sebelum mereka mendapatkan bantuan hukum dari pengacara,”kata Duat.
Menurut Duat, untuk pelatihan hukum dan HAM seperti yang dilakukan sekarang ini sudah sering dilaksanakan, khususnya kepada masyarakat petani binaan Petrasa yang berada di sekitar tambang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Selain itu kita juga selalu melakukan pendampingan kepada petani tentang pengembangan ekonomi masyarakat melalui pelatihan tentang pertanian,”ujarnya.
Sementara, Sahat M Hutagalung Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (BAKUMSU) mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan sebenarnya untuk merespon kebutuhan masyarakat yang membutuhkan adanya pengetahuan tentang hukum dan HAM terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena didalam undang-undang lingkungan di pasal 65 telah diatur bawhwa, hak atas lingkungan yang baik dan sehat itu merupakan hak asasi manusia. Dalam rangka memenuhi hak itu, maka masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan tentang lingkungan juga hak atas informasi, akses-akses informasi, akses untuk partisipasi dan juga akses keadilan, seperti mengajukan usul pendapat atas suatu kegiatan yang diperkirakan akan berdampak pada lingkungan.
BAKUMSU menurut Sahat, suatu lembaga yang konsen terhadap persoalan-persoalan penegakan hukum dan HAM. Salah satunya juga memberikan konsultasi atau juga memberikan pelatihan apabila masyarakat membutuhkan.
“Jadi sepanjang masyarakat membutuhkan pengetahuan tentang hukum dan HAM kita dari BAKUMSU siap untuk membantu,”kata Sahat.
Dengan pelatihan ini, Sahat berharap, agar masyarakat memahami akan hak-haknya, apa yang menjadi hal azasinya dan hak hukumnya. Dengan memahami ini diharapkan mereka sadar akan hak-haknya itu.
Ketika ditanya pelatihan tersebut ada kaitannya tentang tambang di daerah para peserta pelatihan, Sahat menyampaikan, mungkin bisa, karena ini akan berdampak juga kepada masyarakat sekitar tambang nantinya.
BACA JUGA: https://tigasisi.id/2020/02/11/dpk-mpi-dairi-dan-dpc-mpi-parbuluan-sambangi-penyandang-disabilitas/
“Tapi pada pelatihan ini kita hanya memberikan hak-hak secara umum sesuai yang daitur undang-undang pasal 65 tentang lingkungan,”sebut Sahat
Mewakili masyarakat peserta pelatihan, Gerson Tampubolon warga Desa Bongkaras Kecamatan Silima Pungga-Pungga menyampaikan, sangat senang dengan pelatiha yang dilakukan pihak Petrasa, karena melalui pelatihan ini masyarakat petani bisa mendapat banyak pengalaman, terutama mengenai HAM dan hukum lainnya.
Sebagai masyarakat yang awam tentang hukum, dengan adanya kegiatan ini sangat terbantu dan berharap kegiatan seperti ini tetap berlanjut.
“Dengan pelatihan ini, sebagai masyarakat kita bisa mengetahui hak-hak kita seperti apa,”ucapnya.(Kiim)