Pendaftaran PPDB Online Dairi Dibuka, Simak Jadwalnya

DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akan mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tahun ajaran 2021/2022, esok 16 sampai dengan 17 Juni 2021.

Pendaftaran dilakukan secara online dengan sistem zona tempat tinggal.

Gelombang pertama dibuka pada 18-19 Juni 2021 mendatang khusus jalur Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.

Sedangkan gelombang II, dibuka pada 25 sampai 28 Juni 2021 untuk zonasi.

“PPDB ini untuk TK, SD dan SMP. Untuk TK sama SD kita lakukan daring atau manual,” kata Kadis Pendidikan Kabupaten Dairi, melalui PLT Kabid SMP, Pintor Siburian. Selasa, (15/6/2021).

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran online ini.

Secara daring, pihak Sekolah Dasar akan berperan sebagai operator yang menginput data calon murid baru secara manual di sekolah masing-masing.

Pengumuman pendaftaran jalur Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua pada 23 Juni 2021, kemudian mendaftar ulang calon siswa yang diterima melalui jalur Afirmasi ini pada 24 Juni 2021.

Sedangkan untuk pengumuman lulus jalur zonasi pada 5 Juli 2021, dan pendaftaran ulang pada 6 Juli 2021.

Penerimaan Peserta Didik Baru secara online ini dinilai lebih efektif, siswa tidak bisa mendaftar lebih dari satu sekolah karena sudah langsung terdata zonasi.

“Kalo udah online ini, siswa gak bisa mendaftar di lebih dari 1 sekolah, dan sekolah pun hanya bisa tau berapa yang mendaftar, tapi siapa-siapa saja yang mendaftar itu sekolah tidak tau,” kata Pintor Siburian.

Selain itu dengan PPDB online, siswa akan terbiasa dengan IT karena sudah menjadi tuntutan.

“Ini tahun ke 2 online, kendala tahun lalu bisa mendaftar di 2 sekolah, aplikasi kita kurang kuat, bisa jebol. Tahun ini aplikasi kita sudah lebih baik sudah kami test 2 kali sosialisasikan, kita coba tidak bisa jebol,” pungkas Pintor

Ia menghimbau siswa agar segera mendaftar melalui situs http://ppdb.dairikab.go.id.

Penerimaan Peserta Didik Baru ini sesuai Peraturan Bupati Dairi Nomor 11 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri. (ts-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *