Hukum  

Motor Rentalan Kenak Curi di Siantar, Pelaku Diamankan Polisi di Medan

Personel Satreskrim Polres Siantar menjemput pelaku IT di Polrestabes Medan. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR | Sepeda motor Honda PCX warna putih, bernompol BK 3863 WAQ, milik DH (36) warga Kecamatan Siantar Utara, sebagai pelapor/korban, direntalkan kepada temannya berinisial IWD (28) yang kos di rumah kos komplek Micigan, Siantar.

Namun sialnya, hanya berselang berapa jam saat Honda PCX rentalan itu baru diserahkan sudah langsung raib dicuri maling dari depan kos kosan tersebut, pada Sabtu (10/1/2026) pagi hari.

Tak terima atas peristiwa itu, korban DH yang mendapat informasi dari saksi IWD bahwa motornya telah dicuri, ia pun resmi melapor ke Polres Siantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/23/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan pelaku atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IT (39) warga Jalan Sibatu batu Gang Amelia, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, berhasil diamankan dari Kota Medan.

” Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai 35 juta,” tutur Sandi melalui humas Polres Siantar, pada Senin (30/3/2026).

Lebih lanjutnya, pelaku IT ini berhasil diamankan dari Kota Medan oleh Tim JCS Polrestabes Medan. Berawal dari kecurigaan personel terhadap pelaku IT yang ditemukan membawa kunci T, dan kepada polisi pelaku itu mengakui pernah melakukan pencurian motor dari Kota Siantar.

Kemudian, mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Siantar bergerak cepat ke Polrestabes Medan untuk menjemput pelaku IT.

” Pelaku IT ini melakukan aksi pencurian Honda PCX itu dengan pacarnya berinisial LH warga Kota Medan,” Jelas Sandi.

Sehingga pelaku IT beserta barang bukti 2 unit kunci T dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar dan menyerahkan kepada juru periksa (Juper) Sat Reskrim. Namun barang bukti motor Honda PCX belum didapatkan keberadaannya.

“Pelaku IT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan pemeriksaan lebih Lanjut untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dalam Pasal 477 KUHPidan,” pungkas AKP Sandi.

Reporter ; Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *