
DAIRI – Brigadir Arnold Yusuf Sihombing (34) personil Polres Dairi dipecat dari kedinasannya sebagai anggota Polri. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH ) dilaksanakan di halaman Mapolres Dairi Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (4/3/2020)
Upacara pelepasan atribut yang dipimpin Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK dilakukan secara in absentia (tanpa dihadiri yang bersangkutan). Sehingga pemecatan dilakukan dengan cara mencoret (memberi tanda silang) pada foto Brigadir Arnold Yusuf Sihombing.
AKBP Leonardo D Simatupang SIK dalam arahannya mengatakan, upacara PTDH adalah keputusan yang dilematis, namun disisi lain hal ini diperlukan sebagai contoh kepada personil lainnya. Bahwa Polri akan memberikan tindakan tegas/Punishment kepada personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.
Sedangkan personil yang berprestasi akan diberikan reward/penghargaan agar dapat memacu kinerja dan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada personilnya yang melaksanakan tugas dengan baik.
“Maka dengan adanya kejadian ini, saya mengajak kepada seluruh personil agar dapat merenung dan mengambil hikmah dari upacara PTDH,” kata Leonardo.
Untuk itu kepada seluruh personil Polres Dairi, agar selalau berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu intropeksi diri, agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polisi.
“Kepada seluruh personil, agar dalam melaksanakan tugas sehari-harinya untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,”imbuhnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh usai kegiatan upacara kepada wartawan menyampaikan, bahwa Brigadir Arnold Yusuf Sihombing yang sebelumnya bintara pembinaan Si Propam Polres Dairi, dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang pemberhentian PTDH dari dinas Polri.
Lanjut Doni, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing diberhentikan dari dinasnya karena melakukan tindak indisipliner dengan tidak masuk tugas sampai beberapa bulan dan melanggar kode etik Polri.
“Yang bersangkutan juga terlibat penyalagunaan narkotika dan setiap diakukan tes urine hasilnya selalu positif sebagai pemakai narkoba,”ujar Doni.(Kiim)