Mahasiswa Geruduk Kantor Kejaksaan Siantar, Tuding Pejabat Intelijen Mengintervensi Tender Proyek

Mahasiswa saat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. (Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR – Sejumlah masa pendemo dari Mahasiswa Gerakan Peduli Adhyaksa Kota Pematangsiantar melakukan aksi turun ke jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri Siantar, pada Kamis (21/8/2025) pagi hari.

Kedatangan masa itu atas dugaan adanya pejabat Intelijen Kejaksaan Siantar berinisial HPS yang dituding melakukan investasi dalam proses tender proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Bill Fatah Nasution, Koordinator Aksi dalam pernyataan sikapnya menyatakan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah serangkaian kegiatan yang penting dalam rangka mempercepat pembangunan di Kota Pematangsiantar.

Seyogianya sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 dilakukan sesuai prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel bagi pelaku dan pihak yang terlibat dalam PBJ.

Namun hal itu dianggapnya tidak berlaku di Kota Pematangsiantar, karena ulah oknum HPS (Pejabat Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar) yang pada awal Agustus lalu diduga telah melakukan tindakan menemui, mempengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi Pejabat Pengadaan UK PBJ untuk memperkaya diri dan orang lain.

Hal ini tentunya melanggar norma hukum karena tindakan HPS termasuk penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power).

Setelah melakukan serangkaian tindakan intervensi kepada pejabat UK PBJ Kota Pematangsiantar pada awal agustus, tepatnya malam harinya, HPS juga diduga menemui, mempengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi tender pengadaan di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar untuk memperkaya diri dan orang lain dengan memenangkan orang/CV tertentu lewat cara-cara curang.

“Tindakan ini telah bertentangan terhadap norma hukum serta instruksi Jaksa Agung yang meminta netralitas dan ketidak keterlibatan Jaksa dan ASN Kejaksaan pada tindakan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ” ketus Fatah.

“Atas dasarĀ  itu kami kumpulan aktivis mahasiswa, penggiat anti korupsi, pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Adhyaksa turun ke jalan dan menyampaikan sikap,” sambungnya.

Apapun sikap mereka, yakni mengawasi proses pengadaan pada UK PBJ dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematangsiantar agar sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

“Meminta Polres Pematangsiantar untuk mengusut dan mengawasi proses pengadaan pada UK PBJ Kota Pematangsiantar agar sesuai prosedur yang berlaku,” Ujarnya

Selanjutnya, Mendesak Asisten Pengawasan pada Kejati Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejagung serta Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa terduga HPS atas serangkaian perbuatan dalam kapasitasnya sebagai oknum pejabat Kejari telah melakukan tindakan tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

“Memberikan dukungan penuh kepada bapak Erwin Purba, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar untuk membersihkan korpa Adhyaksa Pematangsiantar dari Jaksa Jaksa korup dengan memeriksa dan menonaktifkan HPS dari jabatannya. Dan juga enagih janji Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak Jaksa nakal yang bermain proyek,” Pungkasnya.

Kasi Datun Kejari Kota Pematangsiantar, Ricard Sembiring, yang menyambut aksi tersebut, menyampaikan Kepala Kejari dan Oknum HPS tersebut sedang tidak berada ditempat karena sedang dinas luar.

Diharapkan massa untuk bersabar menunggu poses pengawasan pihak Kejaksaan.

“Yang bersangkutan sedang berada di Medan, dinas luar. Kita harapkan bersama menunggu proses pengawasan, ” Ucapnya.

Diketahui, usai melakukan aksi di kejaksaan tersebut, masa juga melakukan hal serupa di Kantor Polres Pematangsiantar sebelum akhirnya membubarkan diri.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *