Lagi, Sat Resnarkoba Polres Bintan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu | TIGASISI

BINTAN – Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

AKP Nurmansyah Lubis menjelaskan dengan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu tersebut telah menahan Inisial MS alias DN selaku DPO dibekuk oleh tim.

” Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan menangkap tersangka di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, RT 04 RW 02 Kecamatan Teluk Sebong Kab. Bintan, Senin (08/6/2020) jam 01.00 wib”, ungkap Nurmansya.

Dijelaskan, Kejadian berawal dari informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan pelaku inisial MM bertempat tinggal di jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kab. Bintan, pada hari Selasa tgl 02 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib, kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan interogasi dan dari interogasi bahwa Narkotika jenis sabu didapat dari MS alias DN.

Setelah melakukan pengembangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang tidak dikenal Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan
mendatangi rumah warga untuk meminta makanan, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan bergerak tempat informasi tersebut dan saat yang tersangka turun dari kebun dan menuju rumah warga untuk meminta makanan dan minuman.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan barang ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu beserta alat hisap yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam” ,tambahnya.

Nurmansya menjelaskan adapun Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MS alias DN :
-1 (Satu) Paket yang diduga jenis Sabu,
– 1 (satu) Set Alat Hisap Sabu (Bong),
– 1 korek api gas jenis zipo ,
– 1 unit tas selempang warna hitam.

“Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum”, tutupnya.(Tinus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *