DAIRI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak ubahnya Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Pelantikan atau peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dengan terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota sebelum memangku jabatan.
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sebagai tugas dan fungsinya.
Artinya seorang ketua BPD wajib mengetahui tugas dan fungsi yang seharusnya diembannya.
Montang Siregar, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Buluduri, Kecamatan Laeparira Kabupaten Dairi mengaku tidak pernah menerima laporan pertanggung jawaban dana desa Tahun 2019.
Berikut hasil wawancara media Tigasisi.id dengan Montang Siregar di kediamannya di desa Buluduri, Senin (08/06/2020).
Tigasisi: Apakah Benar bapak Montang Siregar sebagai ketua BPD di desa Buluduri?
Montang: Ya benar
Tigasisi: Bapak sebagai ketua BPD, apakah pertanggung jawaban dana desa Tahun 2019 atau sebelumnya pernah bapak terima?
Montang: Bah nga sae bei saluhut na i. Holan ahai do antong, lapatanna sian SPJ ido tiap taon kan?Dibaen halaki pertanggungjawabanna, dijou iba, nion ma sude, ba tinekkenan ido. (red:Kan sudah selesai itu semua.Cuma itu saja, artinya dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) itulah tiap tahun.Mereka buat pertanggungjawabannya, kita dipanggil, karena aman-aman saja, tidak ada apa-apa, ya kami tandatangani.
Tigasisi: Apakah ada lampiran laporan pertanggung jawaban yang diterima dari desa?
Montang: Molo lampiran ahanai dang adong dope. Dang binoto na songon dia dope i. (red:Kalau lampirannya belum ada kami terima. Kita tidak tau seperti apa itu
Tigasisi: Artinya tiap tahun Bapak tidak tau apa yang tertuang dalam anggaran tersebut?
Montang: Adong do na binoto, cuma rupani dang apala aha di iba i, dang apala torus diahahon tu ibai antong. Lapatanna molo adong ahana ba jinalo. (red:Ada sih yang saya tau cuma gak semua itu diapakan sama kami, artinya kalau ada apanya ya kita terima).
Tigasisi: Bapak sebagai DPRD di di desa, ada tidak pertanggung jawaban ini di copykan ke bapak?
Montang:Pertanggungjabanna kan ima SPJ terakhir i, (red:pertanggungjawabannya kan itulah SPJ terakhir itu)
Tigasisi: Adakah pertinggal nya diberikan kepada Bapak?
Montang: Tidak ada
Tigasisi: Sebenarnya Kantor BPD desa Buluduri dimana Pak?
Montang: Langsung di kantor desa itu nya kantor kami.
Tigasisi: Kalau ada kantor bapak disana, artinya ada fasilitas yang dimiliki BPD meskipun berada di dalam kantor desa, tapi tadi kami lihat tidak ada meja kursi BPD disana.
Apakah BPD mendapat biaya operasional?
Montang:Di kantor desa lah kantor kami pak. Soal biaya operasional, Akupun kurang tau,kami juga tifak ada honor, yang ada hanya tunjangan, artinya setiap akhir tahun, setelah dibulatkan semua, seginilah tunjangan kalian, itu saja dibilang kadesnya.
Tigasisi: Diluar tunjangan apakah ada, misalnya biaya operasional?
Montang:Biaya operasional itu kan misalkan kalau ada rapat-rapat saja.
Tigasisi: Berapa?
Montang: Tidak ingat lagi, cuma sedikitnya, tidak tau aku jumlahnya, tapi yang pasti aku sudah lupa aku.
Tigasisi: Ada berapa orang anggota BPD di Desa ini?
Montang:Kami ada Tujuh orang, 3 orang kami masih pejabat lama, 4 orang yang baru.
Tigasisi: Sudah berapa lama Bapak menjadi ketua BPD?
Montang: Inilah saya masuk untuk periode ke Dua
Tigasisi: Selama 2 periode, apa mungkin bapak tidak pernah tau berapa biaya-biaya yang sudah bapak peroleh?
Montang: Tidak terlalu tau aku bilangannya, tapi memang ada biaya operasionalnya.
Tigasisi: Kok bisa bapak terima uang dari negara setiap tahun, sementara bapak tidak tau apa yang bapak kerjakan. Jadi sampai detik ini tidak ada pernah diserahkan kepada bapak laporan pertanggung jawaban secara tertulis?
Montang: Tidak ada, tapi kalau perlu biar saya minta dari kepala desa .
Tigasisi: Apakah benar tunjangan bapak Tiga Juta enam ratus ribu rupiah lebih setiap tahun?
Montang: Tidak tau aku, entah segitu, nanti salah ngomong pula.
Tigasisi: Sepengetahuan bapak, kantor kepala desa Buluduri itu kan maaih dalam tahap sewa (kontrak). Bapak tau tidak berapa biaya kontrak kantor itu setiap tahunnya?
Montang: Oh, kalau itu saya tidak tau.
Tigasisi: Jadi apa yang bapak tau sebagai ketua BPD di desa ini?
Montang: Dang songoni dabah, ai au pe umbaen na BPD au, alana di pillit rakyat do.(red:Ya bukan begitu, akupun jadi BPD ini karena dipilih rakyat).
TONTON JUGA:
https://www.youtube.com/watch?v=bHgydZiuuxM&t=3s
Dasar Hukum BPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa adalah aturan pelaksanaan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Permendagri 110 tahun 2016 ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 30 Desember 2016 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 89 pada tanggal 10 Januari 2017.
Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD ini mengatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan BPD di Desa secara rinci. Dalam Lampiran Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD ada contoh bagaimana buku dan pencatatan serta pelaporan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga elite di Desa. Warna dan kemajuan desa sangat ditentukan oleh bagaimana BPD bekerja di masyarakat.(Tim)