tigasisinews.id, SIANTAR –
Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Iwan Bagong alias R warga Serdang Bedagai berhasil ditangkap tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dari Desa Signi, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024 kemarin.
Pasalnya Iwan Bagong terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial MP alias Sela, Warga Kabupaten Simalungun, yang jasad nya dibuang di daerah Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, waktu lalu.
Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara beserta personil dari hasil pengembangan yang dilakukan.
“Saat ditangkap, Iwan mengakui perbuatannya telah menjadi bagian pembuangan jasad wanita yang tewas akibat pertengkaran dengan kekasihnya Jo ( Pelaku Utama), ” tutur Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Siaran pers Humas Polres Pematangsiantar, Pada Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, tersangka Iwan mendapat upah sebesar 60 juta dari pelaku utama yang bertempat tinggal di kota Pematangsiantar. Ia bertugas untuk membuang jasad Korban yang dimasukan dalam sebuah tas dengan mengendarai mobil dan dibuang.
Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang sisa upah, Handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang jasad ke Kabupaten Karo dari Kota Pematangsiantar.
Jelas Hadi, terhadap pelaku Iwan Bagong sudah dilakukan penahanan di Mako Polda Sumut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam Kasus ini, tersangka utama dijerat pasal 351 ayat (3) Juncto pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya
Tambahnya, ” Dan bagi tersangka lain yang turut membantu, dijerat pasal 221 Juncto 55 KUHPidana,” Pungkas Hadi.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan