DAIRI – Pengadilan Negeri Sidikalang melakukan eksekusi lahan seluas 24,432m2, tepatnya di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi sabungan, Kabupaten Dairi, Jumat (10/07/2020).
Dari pihak PN yang dipimpin Langsung Panitera Pengadilan Negeri Benyamin Tarigan didampingi Jariaman Saragih selaku juru sita, eksekusi tersebut juga di backup puluhan personil Kepolisian baik dari Polres Dairi maupun Polsek Silahi Sabungan, dan juga disaksikan pihak pengacara selaku pemohon yang juga memenangkan gugatan.
Diatas lahan tersebut terdapat satu bangunan rumah semi permanen, 3 kamar penginapan, 4 ruangan lesehan, 4 toilet umum dan 1 kolam ikan.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan nomor 18/Pdt.G/2016 PN.sdk, tertanggal 20 Nopember 2017 jo nomor 334/2018 PT MDN tertanggal 24 0ktober 2018.
Panitera PN Sidikalang, Benyamin Tarigan Mengatakan, penggugat sudah mengajukan pengosongan objek perkara pada tanggal 20 Maret 2020 memgingat tenggang waktu jadwal antara anmanming dengan pelaksanaan isi putusan telah melampaui 8 (delapan) hari maka peemohonan pengosongan objek perkara patut dikabulkan.
Pelaksanaan pengosongan lahan berperkara tersebut berjalan dengan lancar, tanpa ada protes dari antara pihak berperkara.(Tim).