DPC GAMKI Simalungun Desak Kacab BRI Siantar Kembalikan Agunan Nasabah Pinjaman KUR

Kantor Cabang BRI Pematangsiantar. (ist)

tigasisinews.id, SIMALUNGUN – Peringatan keras dilontarkan Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun, terhadap Bapak Alvin Nur Muhammad, Kepala Cabang BRI Pematangsiantar, yang diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Defri C Damanik, S.Pd, dari DPC GAMKI Simalungun, menyatakan bahwa sejak November 2025, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada bank BRI Siantar dan tak kunjung mendapat respons.

Defri tegaskan secara administrasi GAMKI sudah sesuai prosedur dan meminta agar Kacab BRI Pematangsiantar segera mengembalikan semua agunan nasabah KUR BRI Plafond pinjaman dibawah 100 jt yang ditahan.

” 13 Januari kemarin bang, Wakil Ketua DPC GAMKI Simalungun sudah bertemu dengan KACAB BRI Siantar di ruangannya untuk mengkonfirmasi. Semua agunan nasabah sudah dipulangkan, kata kacab BRI itu,” terang Defri kepada media, pada Selasa (27/1/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan, ternyata hanya beberapa nasabah saja yang sudah dikembalikan agunannya, itupun di unit BRI Sidamanik.

” Pasal 14 ayat 3 Permenko No 1  Tahun 2023 telah jelas, tidak ada agunan bagi nasabah KUR plafond pinjaman dibawah 100 jt,” ucap Defri lagi.

Adapun beberapa pernyataan sikap hasil kesepakatan Rapat DPC GAMKI Simalungun sebagai berikut:

1. Meminta tranparansi kepada Kepala Cabang BRI terkait penyaluran dan penggunaan KUR BRI.

2. Mendesak Kepala Cabang BRI Pematangsiantar untuk segera menindak tegas anggotanya, yang diduga menyalahgunakan wewenang karena meminta agunan terhadap Nasabah KUR BRI, lantas sanksi apa yang diberikan terhadap anggota? Sanksi Administratif sesuai UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 21  Tahun 2011 tentang OJK.

3. Sesuai pasal 14 Ayat 5 Permenko No 1 Tahun 2023 bahwa Penyalur KUR Dikenakan sanksi berupa subsidi bunga / Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan. Lantas, kita desak agar Kepala Cabang BRI segera merealisasikan pasal ini.

4. Mengecam kepada Kepala Cabang BRI Pematangsiantar, untuk memprioritaskan pelaku-pelaku UMKM bukan hanya untuk pengusaha Konglomerat yang diduga secara politis memberikan pinjaman kepada konglomerat tersebut.

5. DPC GAMKI Simalungun juga menduga bahwa adanya indikasi penyaluran KUR Fiktif diwilayah Siantar-Simalungun yang berpotensi dapat merugikan negara.

6. DPC GAMKI Simalungun akan segera mengirim surat ke Kementerian UMKM, Pinwil BRI Sumut dan DPRD RI agar dilakukan Sidak ke wilayah BRI Siantar.

7. Mengajak seluruh Nasabah KUR BRI di wilayah Pematangsiantar-Simalungun, baik pelaku UMKM maupun masyatakat sipil yang merasa ternodai oleh oknum-oknum yang diduga telah membuat masyarakat menjadi sengsara dan juga dibohongi oleh BANK BRI dengan menahan agunan tambahan ketika mengajukan KUR BRI pinjaman dibawah 100 jt.

Diakhir, GAMKI Simalungun itu memberikan waktu agar bapak Alvin Kacab BRI Siantar menindak lanjutin sikap diatas dalam jangka waktu 7×24 Jam. ” jika sikap DPC GAMKI Simalungun tidak di indahkan, dengan tegas kami sampaikan bahwa masyarakat akan mengguruduk dan menyidak Kantor Cabang BRI Pematangsiantar serta menyuarakan aspirasi ini ke tingkat Provinsi,” pungkas Defri C Damani.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *