Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Siap Membantu Pemilik Tambang Dalam Pengurusan Izin | TIGASISI

DAIRI – Terkait pemebritaan Tigasisi.id Tanggal 06 Juli 2020 perihal pertambangan pasir ilegal di Dusun Buntul Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi,  yang masih beroperasi tanpa izin hingga saat ini mendapat perhatian serius dari Dinas lingkungan hidup Kabupaten Dairi.

Kepala dinas lingkungan hidup, Amper Nainggolan yang ditemui disela-sela kegiatan rapat, Kamis (08/07/2020). Amper Nainggolan menjelaskan telah mengunjungi lokasi tambang usai membaca pemberitaan di media  Tigasisi.

TONTON JUGA:

“Terimakasih dari kami buat Tigasisi.id yang telahemberi informasi positif bagi kami. Kami sudah mendatangi lokasi tambang di Parbuluan, dan memberi teguran kepada penambang untuk segera mengurus izin usahanya”, kata Amper Nainggolan.

Namun Amper Nainggolan memjelaskan, terkait izin tambang, Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan.

BACA JUGA: https://tigasisi.id/istri-kepala-desa-buluduri-dilaporkan-ke-polisi-diduga-lakukan-pencemaran-nama-baik-tigasisi

“Soal izin tambang tentu kami tidak bisa berdiri sendiri, ada beberapa dinas yang terkait dengan hal itu, seperti dinaa perizinan, Pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), dinas pendapatan,Satpol PP, termasuk kami dari dinas lingkungan yang mengurusi dampak lingkungan”,tambahnya.

Lebih lanjut Amper menjelaskan sejak pemberitaan tersebut sudah ada beberapa pemilik tambang yang mendatangi kantor dinas lingkungan hidup untuk mengurus izin tambang.

“Kita tentu membuka diri pada masyarakat termasuk mengurus izin yang berkaitan dengan lingkungan, atau yang hanya sekedar berkonsultasi pun tetap akan kita layani.Termasuk bagaimana solusi bagi pemilik tambang kecil, apakah mungkin kita jadikan sebagai tambang rakyat,itu perlu juga kita pikirkan, yang tentu retribusinya tidak bisa disamakan dengan pemilik tambang besar”, katanya.

BACA JUGA: https://tigasisi.id/kasus-pencetakan-sawah-kejari-dairi-tinggal-menunggu-kelengkapan-berkas-tigasisi/

“Kita akan mencoba berkoordinasi dengan dinas pertambangan di Medan, karena hal ini sudah dibawah naungan mereka, bagaimana solusi yang tepat mengatasi persoalan ini. Sayang kan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita hilang begitu saja hanya karena surat izin tersebut, termasuk agar para pemilik tambang pun dapat bekerja dengan leluasa tanpa merasa menjadi sapi perah oknum yang tidak bertanggung jawab”, tutupnya.

Diinformasikan, dari sekian banyak tambang di Kabupaten Dairi, hanya satu perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Hal inilah yang mengakibatkan ratusan juta bahkan mencapai Milyaran PAD kabupaten Dairi tidak pernah terserap.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *