DAIRI – Kegiatan belajar siswa di rumah yang diakibatkan pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Dairi akan berakhir pada Jumat (29/05/2020). Namun, mengingat dan melihat situasi saat ini dimana pandemi covid-19 masih terjadi, Pemerintah Kabupaten Dairi kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah hingga tanggal 20 Juni 2020.
Perpanjangan masa belajar siswa di rumah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Surat Edaran Bupati Dairi Nomor 420/2375 tentang perpanjangan kegiatan belajar siswa di rumah. Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa dengan memperhatikan kondisi dan situasi saat ini masih sangat dimungkinkan terjadi peningkatan penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh karena itu, dengan memperhatikan situasi tersebut maka untuk kegiatan belajar siswa di rumah untuk satuan pendidikan PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTS sampai dengan tanggal 20 Juni 2020.
Dalam surat edaran juga dikatakan memberhentikan kegiatan lembaga kursus dan bimbingan belajar sejenisnya sampai dengan tanggal 20 Juni 2020. Selain itu, para Kepala Sekolah melaksanakan pembagian rapor tanggal 20 Juni 2020 sesuai kalender pendidikan dengan cara mengantarkan ke rumah siswa.
Pemerintah Kabupaten Dairi berharap dengan adanya surat edaran tersebut, para siswa dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik dan para tenaga pendidik diharapkan turut berperan aktif dalam proses pembelajaran tersebut sehingga kegiatan belajar dan mengajar dapat berjalan dengan baik juga walaupun kegiatan dilaksanakan di rumah. Pemerintah Kabupaten Dairi juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi untuk turut serta berperan dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Dairi sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.(Dams/tgs)