DAIRI – Bupati Dairi, Dr. Eddy keleng Ate Berutu bersama Tim Penataan Pasar lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pedagang pasar Sidikalang, Sabtu (28/8/2021).
Hal tersebut untuk Menindak lanjuti permintaan pedagang yaitu melakukan penertipan pedagang liar.
Bupati Eddy menyebut kehadirannya beserta tim untuk melihat langsung kondisi pasar dan mendengarkan keluhan para pedagang secara langsung.
Beliau meminta kepada pedagang untuk berjualan didalam pasar dan melarang ada yang berjualan diluar pasar.
Itu dilakukan supaya seluruh pedagang mendapatkan pembeli.
“Silahkan berjualan didalam amang inang. Masih ada sekitar 500 tempat kosong didalam. Kasian saudara-saudara kita yang berjualan didalam tidak mendapatkan pembeli karena amang inang berjualan diluar”, pinta Bupati.
“Mari kita sama-sama menertibkan pasar kita ini. Kita harus ada kerjasama yang baik antara Pemerintah dengan pedagang sehingga pasar kita ini bisa tertib,” ucapnya.
Bupati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi berkomitmen untuk menertibkan pasar Sidikalang.
Dia juga meminta kepada Himpunan Pedagang Pusat Pasar Sidikalang (HP3S) untuk membantu Pemerintah dalam menertibkan pasar.
“HP3S sebagai wadah para pedagang, tolong bantu kami juga untuk memberikan pencerahan yang baik agar pedagang kita bisa mengerti. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama”, pintanya.
Selain itu diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat pasar lain kecuali Pasar Sidikalang.
Bupati memerintahkan, mulai hari Senin akan dilakukan penindakan tegas bagi warga yang berjualan di kaki lima pasar dan pedagang yang membentuk pasar diluar pasar Sidikalang.
“Kami tau ini akan sulit bagi saudara-saudaraku tapi kami meminta mohon untuk kesadaran masing-masing bahwa ini untuk kebaikan kita bersama,” imbuhnya.
Inspeksi mendadak turut diikuti Camat Sidikalang Robot Simanullang, Kapolsek Sidikalang Iptu Sukanto Berutu, Pjs Danramil 02/Sidikalang Kapten Inf. Samidin, Dirut PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar SH, Dirum Lumpin Pangaribuan ST dan Dirops Roy Chandra Simanjuntak SH.(ts-2)





