DAIRI – Bupati Dr. Eddy K.A Berutu didampingi Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing, SH, Dairi sampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Dairi dalam sidang paripurna DPRD Dairi, Selasa (26/05/2020) di Ruang Sidang DPRD Dairi.
Sidang paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dairi Wanseptember Situmorang dan Halvensius Tondang. Turut hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Drs. Leonardus Sihotang, Anggota DPRD Dairi, Asisten dan Staf Ahli Bupati Dairi serta Pimpinan OPD Kabupaten Dairi.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam pembacaan Nota Pengantar LKPJ mengatakan penyampaian LKPJ kepada DPRD dalam rangka memenuhi salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. LKPJ pada hakikatnya dikatakan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu merupakan Laporan Keterangan Pertangungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun yang mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
Dalam pembacaan Nota Pengantar LKPJ, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan Tahun Anggaran 2019 pendapatan daerah direalisasikan sebesar Rp. 1.167.581.968.893,75 dari target sebesar Rp. 1.162.709.743.000 (100,42%). Pendapatan daerah dikatakan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu masih di dominasi dari dana perimbangan keuangan yang terdiri dari dana hasil bagi pajak, bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dengan total realisasi dana perimbangan sebesar Rp. 826.507.837.823 dari target sebesar Rp. 839.779.339.000 (98,42%).
“Meski setiap tahun mengalami peningkatan, namun harus diakui bahwa PAD belum dapat diandalkan sebagai sumber pembiayaan yang dominan dalam pengeluaran pemerintah daerah,” ucap Bupati Dairi Dr. Edy Keleng Ate Berutu.
Dalam tahun 2019, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan bentuk kerjasama dengan beberapa pihak, diantaranya kerjasama dengan BNI (Persero) Tbk, PT. PLN (Persero) Sumatera Utara UP3 Bukit Barisan, Universitas Sumatera Utara, Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, Kementrian Agama Kabupaten Dairi, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Utara, Yayasan Dairi Unggu Sejahtera, Universitas Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kabanjahe.
Beberapa penghargaan juga dikatakan oleh Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu selama di tahun 2019 diantaranya Penghargaan Apresisasi Anugerah Parahita Ekapraya dari Gubernur Sumatera Utara dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG); Penghargaan terbaik kedua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan diatas segala keterbatasan serta kendala yang dihadapi dan kewenangan yang dimiliki, khususnya keterbatasan yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 yang melanda saat ini, Pemerintah Kabupaten Dairi tetap berupaya berbuat sebaik baiknya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan.
“Dengan harapan covid-19 ini cepat berlalu, sehingga kita dapat melakukan aktivitas seperti sedia kala dan pembangunan di Kabupaten Dairi dapat kita lanjutkan demi terwujudnya Dairi Unggul Yang Mensejahterakan Masyarakat yang merupakan cita cita kita bersama,” ujar Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu.
Usai pembacaan Nota Pengantar tersebut, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyerahkan LKPJ Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2019 diserahkan kepada Ketua DPRD Dairi yang disaksikan oleh para Anggota DPRD Dairi. Sidang paripurna dikatakan oleh Ketua DPRD Dairi akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat 5 Juni 2020 dengan agenda Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi LKPJ.(Dams/tgs)