SAMOSIR – Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penetapan tersangka kepada Sekretaris Daerah Pemkab Samosir JS pada kasus dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non dalam penanganan Covid-19.
Kejaksaan Negeri Samosir juga menetapkan Plt Kadis Perhubungan SS sebagai tersangka pada kasus yang sama.
JS ditetapkan tersangka selaku PPK Pengadaan makanan tambah gizi dan SS sebagai Kepala ULP Samosir.
Keduanya dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001,
“Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah serta kepada dua tersangka tersebut tidak kita lakukan penahanan.” terang Tulus Tampubolon.
Tambah Tulus, kedepannya kedua tersangka akan kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksan kepada kedua tersangka berjalan sekitar 8 jam dengan team jaksa pemeriksa Kasi Pidsus Paul M Meliala dan Kasi Datun Ris PH Sigiro, SH., MH didampingi Daniel Simamora, SH.
Sebelumnya diberitakan pada sekitar April 2020 lalu Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Pengadaan dan pengepakan Barang dan Jasa bantuan 6000 makanan tambahan serta untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu dilakukan oleh PT. Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700,-. (sumber:greenberita)






