Diduga Serobot Tanahnya, L .Sinaga Minta Pengembang Perumahan Boangmanalu Bertanggung Jawab

DAIRI – Bisnis properti terutama tanah dan perumahan memang relatif menguntungkan. Apalagi jika kita bisa mendapatkan tanah di lokasi strategis, siapa pun pasti bakal tertarik ingin segera memilikinya.

Namun legalitas tanah baik bagi pengembangnya maupun untuk konsumen itu sendiri juga perlu diperhatikan ketika hendak bertransaksi produk properti bila tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

L.Sinaga contohnya. Pemilik tanah 8-9 meter Kali 225m panjang tanah di pintu masuk perumahan Boang Manalu ini menjadi korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan penngembang perumahan yang berada di Kawasan Jalan Air Bersih, Panji Dabutar, kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi ini.

L.Sinaga kepada Media Tigasisi.id mengaku bahwa pengembang perumahan Boangmanalu tidak pernah berkonsultasi atau meminta izin untuk pembukaan jalan masuk ke perumahan tersebut.

“8-9 meter Kali 225 meter panjang tanah kita sudah dibuka menjadi jalan masuk ke perumahan tersebut namun tidak pernah sebelumnya ada itikad baik untuk meminta izin kepada kami sebagai pemilik tanah.

Kepada pemilik atau pengembang perumahan Boang Manalu agar segera menyelesaikan pembukaan jalan 9m dilahan tersebut, katanya, Senin (08/02/2021).

“Jangan seenaknya menyerobot dan menggerogoti tanah yang bukan tanah Anda, secepatnya komfirmasi dululah kepada pemilik lahan”, katanya dengan nada tegas.

“Kami sih tidak keberatan, yang penting ada itikad baik, soal ganti rugi kan bisa dibicarakan”, pungkasnya.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Terkait Penyerobotan Tanah

Sebagai informasi, penyerobotan atau kegiatan menyerobot tanah mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan.

Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.(dams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *