DAIRI – Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mangantar Sihite (81) warga Dusun Kabandollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi bersama keluarganya membuat laporan ke Polsek Parongil.
korban Mangantar Sihite didampingi istri Duma Hutasoit dan Kepala Desa Kentara Mangido Pasu Togatorop, Selasa (02/02/2021)
mengatakan, kasus penganiayaan yang terjadi pada dirinya terjadi pada 11 Januari 2021 lalu sekira jam 21.00 WIB.
Diceritakan malam itu saat berada di rumah ia mengaku didatangi dua orang tamu yang tak dikenal, ia pun menyambut dan mempersilahkan keduanya masuk.
Namun, kedua tamu tersebut menolak dan malah mengajaknya naik ke mobil dan ikut ke warung tak jauh dari rumahnya. “Karena pemilik mobil itu saya kenal dan berinisial RS Ketua LSM Penjara warga desa disini, saya pun menuruti dan ikut dengan keduanya menuju warung,” kata Mangantar.
Setibanya di warung yang dituju, Mangantar pun keluar dari dalam mobil dan mendatangi RS yang sedang duduk di kursi. Dengan nada membentak RS memintanya untuk duduk di kursi dan RS pun mengeluarkan senjata tajam berupa pisau. Kemudian menyuruh kedua temannya memukul Mangantar.
“Hebat juga kau yach, dekingmu si Poltak Sihombing, hantam dan pukuli dia,” ungkap Mangantar menirukan ucapan RS pada saat kejadian malam itu.
Tak hanya itu, kedua teman RS juga menarik baju dan memukul bagian wajah hingga bagian mulut Mangantar.
Mangantar yang sudah terjatuh ke tanah tak membuat pelaku berhenti. Kedua pelaku malah semakin beringas menginjak kaki dan menendangnya. Tak ingin mati konyol Mangantar pun bangkit dan mendorong salah satu pelaku dan kemudian melarikan diri ke rumah Marga Hutasoit yang berada di depan warung.
“Oleh warga lainnya, kejadian itu dilaporkan kepada Kepala Desa Kentara dan selanjutnya Kepala Desa membawa saya berobat kemudian menghubungi Polisi,” ucap Mangantar.
Sementara saat ditanya penyebab penganiayaan yang dilakukan kedua teman RS kepada dirinya, Mangantar menjelaskan, bahwa dirinya merasa tidak punya masalah dengan RS dan kedua temannya.
Terpisah Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Turnip saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan di Dusun Kabandollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira sesuai Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL) Nomor 03/I/2021/SU/RES DAIRI/SEK PARONGIL tertanggal 15 Januari 2021.
“Atas laporan korban, kami sudah mengamankan dan menangkap kedua pelaku penganiayaan dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” terang Rasly.
Atas penangkapan tersebut, korban dan keluarga serta warga setempat mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Dairi dan Polsek Parongil yang memberantas aksi premanisme di Desa Kentara. (Gun)






