Camat Lae Parira Bersama Tiga Pilar Plus Laksanakan Ops Yustisi Prokes

DAIRI – Camat Lae Parira bersama Tiga Pilar Plus melaksanakan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes). Bagi warga dan pengendara yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi hukuman/punishment berupa push up.

“Giat yang kami laksanakan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19,” kata Camat Lae Parira, Ratna Florita Sitanggang S.sos, Selasa (26/1/2021).

Pada giat tersebut, Tiga Pilar Plus mengimbau kepada warga dan pengendara yang melintas di Kecamatan Lae Parira untuk mematuhi Prokes yang telah ditetapkan pemerintah dengan selalu mematuhi 3 M dan 1 T, yakni Memakai masker saat bepergian atau keluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak dan Tidak berkerumun.

“Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker kami berikan sanksi push up dan selanjutnya kami berikan masker untuk melindungi diri dari penularan virus corona,” sebut Ratna.

Menurutnya, mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, bukan hanya tanggungjawab pemerintah. Namun, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Mari lindungi diri kita dan keluarga dari penularan Covid-19 dengan selalu menerapkan Prokes di manapun berada,” imbaunya.

Melalui Ops Yustisi yang dilaksanakan masyarakat akan menyadari tentang pentingnya Prokes dan selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.

Petugas yang melaksanakan Ops Yustisi, yakni Kapolsek Parongil IPTU HP Purba, Danramil 03/Parongil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Kecamatan. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *