DAIRI – Sesuai dengan hasil konfirmasi beberapa wartawan dan hasil investigasi LSM RCW Kabupaten Dairi dilapangan, ada Beberapa perangkat desa mendapat bedah rumah termasuk istri peragkat desa juga dapat bantuan BST Bansos.
Ketua LSM RCW Dairi dan Pakpak Bharat, J.A Lumban Gaol menjelaskan, Bahwa ada beberapa perangkat desa yang mendapat bantuan bedah rumah dan termasuk istrinya juga mendapat bantuan BST/bansos, hal itu sesuai dengan keterangan oleh kepala desa Bonian kepada beberapa wartawan dan LSM RCW tepat di wilayah kantor camat Silima pungga-pungga, Senin (26/10/2020)
“Kalau perangkat desa dapat bantuan juga bedah rumah itu hal yang wajar”, kata J.A Lumban Gaol menirukan ucapan kades kepada awak media
Ia menambahkan bahwa sesuai penjelasan kepala desa tersebut diduga disaat verifikasi dan validasi data, diduga oknum kepala desa dan perangkat desa bermain mata,
“Ada dugaan peraangkat desa dengan tim verifikasi memainkan data, dimana sesuai aturan diduga sudah melanggar atau menyalahi aturan bahkan menurut data dilapanga, sekretaris desa, bendahara desa juga kepala dusun desa Bonian juga mendapat mendapat bedah rumah dan para istri mendapat Bansos BST”, kata J.A Lumban Gaol.
Lantas siapa saja yang tidak boleh menerima bantuan ini?
Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19 salah satunya melalui dana desa. Bantuan ini dinamakan dengan BLT DD (bantuan langsung tunai dana desa).
Ada pula bantuan yang disalurkan dalam bentuk kartu sembako atau yang sebelumnya disebut BPNT. Kemudian ada pula PKH (program keluarga harapan). Kedua bantuan ini sebetulnya sudah rutin diberikan Pemerintah bahkan sebelum pandemi covid-19 melanda tanah air.
Ada pula bantuan pemerintah yang diberikan melalui Kemensos. Kemudian di tingkat Pemerintah daerah juga ada bantuan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Lantas siapa saja yang tidak boleh menerima bantuan ini?
Kepala desa (Kades), perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ASN, TNI, Polri termasuk orang kaya, tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah, mengapa?
Pada dasarnya, Bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah, tujuannya untuk menanggulangi masyarakat miskin yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
Selainvitu pihak-pihak yang sidah disebut diatas, mereka sudah dapat gaji atau honor dari negara.
Perangkat desa yang sudah terlanjur menerima bantuan sosial harus mengembalikan dana yang diterima.
Semua kan terdampak covid?, Benar semua terdampak termasuk Bupati dan DPRD pun terdampak. Namun terdampak yang dimaksud adalah mereka yang kehilangan mata pencarian sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka akibat covid 19 ini.(tim/rcw)






