
tigasisinews.id, DAIRI | Geliat aktivitas penyadapan getah pohon pinus terindikasi terjadi di kawasan hutan lindung Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
Akibat dari aktivitas itu, masyarakat sekitar pun menjadi resah.
Masyarakat khawatir, praktik yang diduga dilakukan secara ilegal itu akan merusak kelestarian hutan, terganggunya daerah tangkapan air Danau Toba, hingga tingginya risiko erosi dan longsor.
Beberapa kawasan yang disinyalir terjadinya aktivitas penyadapan getah pohon pinus terjadi di sekitaran kawasan Menara Pandang atau Aek Sipaulak Hosa hingga sampai ke Simpang Lae Pondom.
Menurut warga, penyadapan getah dilakukan secara terbuka. Namun, belum ada terlihat penindakan yang dilakukan terhadap aktivitas tersebut, baik dariDinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIV.
Beberapa warga Silalahi yang tak ingin identitasnya dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas penderesan getah pinus itu telah berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan terakhir.
Warga juga menduga adanya pihak tertentu yang membekingi kegiatan tersebut. Namun hal itu masih sebatas dugaan yang masih perlu ditelusuri kebenaranya oleh pihak yang berwenang.
Untuk itu, warga pun mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Warga khawatir, kerusakan kawasan perbukitan hutan lindung Silalahi akan berdampak terhadap keseimbangan alam dan lingkungan.
Menanggapi hal itu, Camat Silahisabungan, Iwan Simarmata mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan para pelaku melalui kepala desa agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak pohon dan lingkungan.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta tidak mengutamakan keuntungan sesaat dengan mengabaikan dampak jangka panjang yang akan merugikan kepentingan bersama.
“Kami imbau bagi masyarakat yang melakukan penderesan getah pinus di kawasan hutan agar menghentikan aktivitasnya sampai ada kejelasan legalitas dan ketentuan yang berlaku,” kata Iwan Simarmata, Selasa (20/10/2026).
Reporter : DM
Editor : Red












Komentar