tigasisinews.id, JAKARTA – PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), perusahaan pertambangan yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dalam melakukan kegiatannya senantiasa melibatkan masyarakat, sehingga Perusahaan dapat memahami dinamika yang berkembang.
Demikian di sampaikan Syahrial Suandi, External PT DPM dalam konfresnsi pers untuk melakukan klarifikasi terhadap penolakan tambang di Kabupaten Dairi, pada Selasa 25 Juli 2023 melalui Zoom meeting.
Dijelaskan, PT. DPM sepenuhnya menghormati aspirasi dan hak konstitusional sebagian warga yang disampaikan melalui gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persetujuan Lingkungan PT. DPM (Izin Lingkungan) yang terbit pada Agustus 2022.
Syahrial mengatakan, PT DPM menanggapi beberapa hal utama yang menjadi landasan sebagian warga mengajukan gugatan selama ini.
Pertama, berkembanganya opini bahwa bencana banjir bandang tahun 2018 di Desa Longkotan dan Desa Bongkaras adalah akibat kegiatan operasional PT DPM.
“Sementara, PT. DPM sendiri tidak pernah melakukan kegiatan perambahan yang menyebabkan terjadinya deforestasi di perbukitan Desa Bongkaras, yang diduga kuat sebagai penyebab utama banjir bandang di Desa Bongkaras dan Desa Longkotan, sebagaimana opini yang ditujukan kepada PT DPM,” ucapnya.
Hal itu juga dipertegas oleh saksi fakta yang hadir dalam persidangan yang berasal dari warga Desa Longkotan dan Desa Bongkaras.
Diterangkan Syahrial, saat ini PT. DPM masih dalam tahap persiapan dan perencanaan konstruksi, serta belum melakukan kegiatan pertambangan secara komersial.
Kemudian, soal Gudang bahan peledak yang dianggap menimbulkan kerawanan karena berdekatan dengan permukiman dan perladangan masyarakat.
“Lokasi gudang bahan peledak yang dimaksud bersifat sementara yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepolisian Republik Indonesia. Adapun sesuai dengan Izin Lingkungan, lokasi gudang handak permanen akan dibangun di lokasi yang jauh dari permukiman dan perladangan masyarakat,” jelas Syahrial.
Selanjutnya, mengenai ke khawatiran pembangunan terowongan tambang bawah tanah dan penggunaan bahan peledak akan menimbulkan gempa. Dijelaskan Syahrial, Bahwa kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan PT DPM, termasuk pembangunan infrastruktur tambang selalu mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dan benar.
“Seperti dalam kesaksiannya pada proses persidangan, Prof. Dr. Danny Hilman Natawidjaja, M. Sc., ahli kegempaan Indonesia, yang hadir sebagai saksi ahli, menyatakan bahwa penggunaan bahan peledak atau aktivitas pengeboran dalam kegiatan pertambangan tidak akan memicu terjadinya gempa, sehingga kegiatan pertambangan PT DPM di Kabupaten Dairi tetap aman,” ungkapnya.
Terakhir, mengenai beredarnya kajian yang dibuat oleh dua orang Warga Negara Amerika dengan pendapat pembangunan Tailing Storage Facility (TSF) yang akan dibangun PT DPM berpotensi runtuh saat terjadi gempa.
“Kami menegaskan bahwa kajian tersebut tidak akurat karena tidak dilakukan pada rencana lokasi pembangunan TSF. PT DPM telah memiliki hasil kajian detail mengenai jarak aman antara TSF dengan sesar atau patahan terdekat,” sebut Syahrial.
“Kami tegaskan bahwa pembangunan TSF akan menggunakan standar konstruksi terbaik yang disiapkan untuk menahan dampak potensi gempa bumi,” jelasnya lagi.
Dikatakan, pembangunan TSF hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin yang diterbitkan oleh Komisi Keamanan Bendungan, sesuai dengan keterangan dari Widy Pradipta, S.T. M.Eng., yang turut hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Sidang Perkara Tata Usaha Negara telah berlangsung sejak Maret 2023, dan telah diputus melalui persidangan elektronik pada hari Senin, 24 Juli 2023.
PT DPM menghargai dan menghormati putusan pada tingkat pertama yang belum berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, PT DPM akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum sebagai pihak Tergugat II Intervensi, yaitu upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
“Perlu dipahami, selama upaya hukum dilakukan, kegiatan usaha PT DPM tetap berjalan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundangundangan yang berlaku,” pungkas Syahrial.
Reporter: Iwan
Editor: Rud













