Pemkab Dairi Raih Opini WTP ke-12 dari BPK Sumut

tigasisinews.id, MEDAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga, di Gedung BPK Sumut, Medan, Jumat (29/5/2026).

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Inspektur Jonny Hutasoit, serta Kepala BKAD Rahmat Syah Munthe.

Bupati Dairi Vickner Sinaga menyebut capaian tersebut menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Dairi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras bersama. Rekomendasi dari BPK akan segera kami tindak lanjuti. Kami ingin membawa Kabupaten Dairi menjadi daerah percontohan di Sumatera Utara,” ujar Vickner.

Ia menegaskan, Pemkab Dairi akan terus berpedoman pada aturan dan standar pengelolaan keuangan daerah guna menghadirkan laporan keuangan yang lebih baik, terukur, dan akuntabel, baik dalam pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan masyarakat.

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, turut mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP ke-12 menjadi bukti konsistensi Pemkab Dairi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas opini WTP yang kembali diraih Pemkab Dairi. Rekomendasi yang diberikan BPK tentu harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025 secara resmi telah berakhir dan akan dilanjutkan pada tahap pemantauan tindak lanjut rekomendasi.

Ia menegaskan, opini WTP merupakan bentuk apresiasi atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), meski tetap terdapat sejumlah catatan perbaikan yang harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima.

“Laporan keuangan tidak bisa disusun sembarangan. Kami mengapresiasi Pemkab Dairi atas capaian WTP ke-12 ini, namun beberapa hal tetap perlu diperbaiki,” ujar Paula.

Reporter : Uba

Editor : Dams

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *