Hukum  

Modus Minjam HP Berujung Pemerkosaan dan Curas, Pelaku Berumur 19 Tahun Dibekuk Polres Siantar

Pelaku berinisial RMRM (19) saat diringkus personel unit PPA Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR | Aksi bejat seorang remaja berusia 19 tahun di Pasar Horas berakhir di tangan polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus RMRM, terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, Rabu (20/5/2026) siang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Tersangka diamankan tak lama setelah identitasnya terungkap dari hasil penyelidikan.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim, AKP. Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Gedung 1 Lantai 3 Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol.

Korban berinisial UCI (19), warga Riau, awalnya hendak berangkat kerja ke Simalungun. Sebelumnya ia singgah di Lapangan Merdeka untuk bertemu teman. Saat menunggu angkot di Pasar Horas, korban didatangi seorang laki-laki tak dikenal yang meminjam HP dengan alasan menghubungi saudaranya.

Setelah HP diserahkan, pelaku membujuk korban mengisi pulsa lalu mengajaknya masuk ke dalam pasar hingga lantai 3. Di tangga menuju lantai 2, korban diancam dengan pisau ke leher.

“Diam kau ikut aku ke atas lantai 3,” ucap pelaku mengancam korban saat itu.

Sesampainya di ruangan kosong lantai 3, korban dipaksa melayani nafsu pelaku. Setelah itu, pelaku membawa kabur HP dan uang 200 ribu rupiah milik korban.

Merasa trauma, korban langsung melapor ke SPKT Polres Pematangsiantar, dengan nomor LP/B/259/V/2026. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai RMRM, warga Girsang Sipangan Bolon, Simalungun.

Saat diinterogasi, RMRM mengakui seluruh perbuatannya. Kini ia ditahan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tegas AKP. Sandi.

Polres Pematangsiantar mengimbau warga, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal dan segera melapor jika mengalami tindak pidana.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *